KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Sebagai Faktor Diterimanya Gugatan Perceraian
kurang dari 6 (enam) Bulan
(Oleh Drs.Zainal Arifin,M.H./Ketua PA Ponorogo)
Tiada rumah tangga yang diidam-idamkan oleh seseorang kecuali kebahagiaan dan kedamaian. Oleh karenanya dalam sebuah rumah tangga banyak pasangan suami istri yang mengusahakan dengan berbagai cara agar rumah tangganya tidak terjadi huru-hara berupa pertengkaran dan perselisihan.
Dalam perjalanan perkawinan, ada sebuah rumah tangga yang salah satu pihak melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam pandangan hukum sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dinyatakan bahwa; Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Selanjutnya, klik disini