DILEMATIS HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN
PERKARA DISPENSASI KAWIN (DISKA)
(Analisis Sosio Yurudis Penyelesaian Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Ponorogo)
PENDAHULUAN
Pengadilan Agama sebagai salah satu Badan Peradilan Di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki fungsi kewenangan mengadili yang telah diatur pada Ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Pasal 49 berikut penjelasannya yaitu salah satu kewenangannya di bidang perkawinan yakni Dispensasi Kawin.
Kewenangan ini sebagai bentuk jawaban atas perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Perubahan signifikan yaitu pada Pasal 7 yang berbunyi:
Pasal 7
(1). Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas tahun).
(2). Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak Wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3). Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
(4). Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seseorang atau kedua oaring tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Download Artikel KLIK DISINI