Pengadilan Agama Ponorogo memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.

LAYANAN POSBAKUM MELIPUTI :

  1. Pemberi informasi, Konsultasi, Atau advis Hukum
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
  3. Penyedia informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokad lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi atau langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Ponorogo.

MEKANISME DAN PERSYARATAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) DI PENGADILAN AGAMA PONOROGO

Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Perma No 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, antara lain :

A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.

B. Jenis Jasa Hukum.

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Ponorogo berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan bantuan pembuatan gugatan/permohonan.

C. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum.

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.