
![]()
Transformasi Nilai BerAKHLAK
di Lingkungan Peradilan Agama
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, paradigma birokrasi Indonesia mengalami perubahan mendasar dari sekadar rule driven bureaucracy menuju public service oriented bureaucracy. ASN kini bukan sekadar pelaksana administratif pemerintahan, namun dituntut menjadi pelayan publik yang profesional, berintegritas dan beretika.
Tepat satu dekade pasca “Penyatuatapan” Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung RI sesuai Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004, eksistensi Peradilan Agama semakin terlihat nyata. Sejak saat itu, Peradilan Agama berdiri sejajar dengan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer bersatu dalam satu sistem dan satu semangat pengabdian kepada keadilan di bawah Mahkamah Agung RI hingga sekarang selama lebih dari 2 dekade hingga sekarang.
Download Artikel | KLIK DISINI



























