logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

siwasAplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

sippMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan dan riwayat perkara.

biaya perkaraEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

dirputSistem berbasis web yang dimiliki Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Pengadilan Agama Ponorogo.

gugatan mandiriPelayanan mudah, cepat, biaya ringan, Pengadilan Agama menyediakan Pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri.

 


 

lapor fixAplikasi Lapor adalah portal layanan masyarakat untuk menyampaian aspirasi dan pengaduan langsung secara online.

 

alip new2Aplikasi ini memberikan informasi data perceraian untuk stakeholder Dispendukcapil dan Kemenag/KUA se Kabupaten Ponorogo.

 

sibabaAplikasi untuk Perubahan Status Perkawinan setelah Perceraian yang berkerja sama dengan Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo.

 

hitung panjarAplikasi untuk masyarakat pencari keadilan yang akan mengajukan perkara dengan menghitung panjar biaya perkara secara mandiri.

 

FortaraAplikasi ini untuk mengetahui Jenis perkara maupun syarat-syarat pengajuan perkara di Pengadilan Agama Ponorogo.

 


 banner PTSP

  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

  

       area 1             area 2             area 3 

       area 4             area 5             area 6


 

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 46

Penerimaan Masyarakat terhadap Putusan Hakim
Oleh : Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.

Putusan hakim adalah puncak dari proses peradilan. Amar putusan bisa berupa niet ontvankelijk verklaard (NO/tidak diterima), dikabulkan, atau ditolak. Ketiga bentuk amar ini membuka ruang bagi penerimaan maupun penolakan. Penolakan biasanya ditempuh melalui upaya hukum: keberatan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Bahkan pihak ketiga yang tidak ikut dalam perkara dapat menggugat putusan tersebut, sementara keberatan terhadap eksekusi dilakukan dengan perlawanan eksekusi.

Legalitas dan Legitimasi

Putusan hakim diterima karena memenuhi unsur legalitas (berdasar hukum tertulis) dan legitimasi (hukum yang hidup dalam masyarakat, nurani publik). Hakim tidak cukup hanya berpegang pada teks undang-undang, tetapi juga harus memperhatikan hukum tidak tertulis.

Hakim dituntut mempertimbangkan tiga aspek utama: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Menurut Gustave Radbruch, keadilan harus diprioritaskan, lalu kemanfaatan, kemudian kepastian hukum. Sedangkan Achmad Ali menekankan fleksibilitas: aspek yang diprioritaskan bergantung pada kasusnya.

Dimensi Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan

- Kepastian hukum: berlandaskan peraturan perundang-undangan, dengan hakim sebagai corong undang-undang (positivisme hukum).
- Keadilan hukum: berlandaskan filosofi hukum, sistem, dan nilai, dengan hakim sebagai pencari keadilan substantif (idealisme hukum).
- Kemanfaatan hukum: berlandaskan sosiologi hukum, menimbang dampak sosial dari putusan (pragmatisme hukum).

Contoh Kasus Aktual

1. Kasus Jessica Kumala Wongso (kopi sianida, 2016)
Putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup menuai pro-kontra. Sebagian masyarakat menerima putusan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara sebagian lain menilai bukti tidak cukup kuat. Perdebatan ini menunjukkan bagaimana penerimaan publik tidak hanya bergantung pada amar, tetapi juga kualitas pertimbangan hakim.

2. Kasus Akil Mochtar (korupsi, 2014)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dijatuhi hukuman seumur hidup karena kasus suap sengketa pilkada. Putusan ini relatif diterima luas oleh masyarakat karena dianggap mencerminkan keadilan dan kemanfaatan hukum, sekaligus memperkuat legitimasi lembaga peradilan.

Putusan dan Penerimaan Publik

Putusan yang tidak diajukan upaya hukum secara formal dipandang telah diterima, meski kualitas pertimbangannya belum tentu baik. Sebaliknya, putusan yang diajukan upaya hukum tidak otomatis dianggap buruk, karena sering kali upaya hukum dilakukan sekadar untuk menunda eksekusi.

Penutup

Penerimaan masyarakat terhadap putusan hakim bergantung pada sejauh mana putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Hakim yang mampu menyeimbangkan ketiga aspek ini akan melahirkan putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima secara sosial. Kasus Jessica dan Akil Mochtar menjadi cermin: putusan yang dianggap kurang kuat bisa memicu polemik, sementara putusan yang dianggap adil dan bermanfaat memperkuat kepercayaan publik.

  • Prodeo 2026
  • Isra Miraj
  • Profil PA Ponorogo
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • 1. Capaian IKPA 401514
  • 2. Capaian IKPA 401515
  • 3. Pelaksanaan Anggaran DIPA 04
  • 4. Transport Hakim
  • 5. E Court Banding
  • 6. E Keuangan Perkara
  • 7. Perencanaan Anggaran DIPA 04
  • 8. Website Medsos
  • Apresiasi Terhadap Satuan Kerja Dengan Capaian IKPA 401514 Dengan Nilai 100 Periode Semester I Tahun 2025
  • Apresiasi Terhadap Satuan Kerja Dengan Capaian IKPA 401515 Dengan Nilai 100 Periode Semester I Tahun 2025
  • Peringkat Terbaik I Dalam Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA 04 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I Tahun 2025
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Pengajuan Tunjangan Kinerja Transport Hakim Tercepat dan Terbaik di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara E-Court Tingkat Banding di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja E-Keuangan Perkara di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik IV Dalam Bidang Kinerja Perencanaan Anggaran DIPA 04 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik V Dalam Bidang Kinerja Pengelolaan Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan