
Penerimaan Masyarakat terhadap Putusan Hakim
Oleh : Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.
Putusan hakim adalah puncak dari proses peradilan. Amar putusan bisa berupa niet ontvankelijk verklaard (NO/tidak diterima), dikabulkan, atau ditolak. Ketiga bentuk amar ini membuka ruang bagi penerimaan maupun penolakan. Penolakan biasanya ditempuh melalui upaya hukum: keberatan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Bahkan pihak ketiga yang tidak ikut dalam perkara dapat menggugat putusan tersebut, sementara keberatan terhadap eksekusi dilakukan dengan perlawanan eksekusi.
Legalitas dan Legitimasi
Putusan hakim diterima karena memenuhi unsur legalitas (berdasar hukum tertulis) dan legitimasi (hukum yang hidup dalam masyarakat, nurani publik). Hakim tidak cukup hanya berpegang pada teks undang-undang, tetapi juga harus memperhatikan hukum tidak tertulis.
Hakim dituntut mempertimbangkan tiga aspek utama: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Menurut Gustave Radbruch, keadilan harus diprioritaskan, lalu kemanfaatan, kemudian kepastian hukum. Sedangkan Achmad Ali menekankan fleksibilitas: aspek yang diprioritaskan bergantung pada kasusnya.
Dimensi Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan
- Kepastian hukum: berlandaskan peraturan perundang-undangan, dengan hakim sebagai corong undang-undang (positivisme hukum).
- Keadilan hukum: berlandaskan filosofi hukum, sistem, dan nilai, dengan hakim sebagai pencari keadilan substantif (idealisme hukum).
- Kemanfaatan hukum: berlandaskan sosiologi hukum, menimbang dampak sosial dari putusan (pragmatisme hukum).
Contoh Kasus Aktual
1. Kasus Jessica Kumala Wongso (kopi sianida, 2016)
Putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup menuai pro-kontra. Sebagian masyarakat menerima putusan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara sebagian lain menilai bukti tidak cukup kuat. Perdebatan ini menunjukkan bagaimana penerimaan publik tidak hanya bergantung pada amar, tetapi juga kualitas pertimbangan hakim.
2. Kasus Akil Mochtar (korupsi, 2014)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dijatuhi hukuman seumur hidup karena kasus suap sengketa pilkada. Putusan ini relatif diterima luas oleh masyarakat karena dianggap mencerminkan keadilan dan kemanfaatan hukum, sekaligus memperkuat legitimasi lembaga peradilan.
Putusan dan Penerimaan Publik
Putusan yang tidak diajukan upaya hukum secara formal dipandang telah diterima, meski kualitas pertimbangannya belum tentu baik. Sebaliknya, putusan yang diajukan upaya hukum tidak otomatis dianggap buruk, karena sering kali upaya hukum dilakukan sekadar untuk menunda eksekusi.
Penutup
Penerimaan masyarakat terhadap putusan hakim bergantung pada sejauh mana putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Hakim yang mampu menyeimbangkan ketiga aspek ini akan melahirkan putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima secara sosial. Kasus Jessica dan Akil Mochtar menjadi cermin: putusan yang dianggap kurang kuat bisa memicu polemik, sementara putusan yang dianggap adil dan bermanfaat memperkuat kepercayaan publik.

























