Nikah Online Diera Pandemi Solusi atau Mimpi
“Nikah Online Dalam Tinjauan Hukum Kontemporer”
Oleh : ALI HAMDI*
Pendahuluan
Persoalan zaman akan senantiasa baru dan tantangan masalah actual Fiqih semakin banyak, sementara Nash (Teks dalil Al-Quran dan Sunah) jumlahnya tetap dan terbatas dan tidak mungkin bisa bertambah lagi.
Berdasarkan hal tersebut, tentunya sangat banyak dibutuhkan ketekunan berijtihad dalam mereaktualisasikan penafsiran dalil-dalil syarí maupun teks hukum positif yang ada. Sehingga bisa terjawab berbagai persoalan tersebut dengan kematangan hikmah, dengan arif dan bijag, dengan tetap berpegang pada unsur Aslah (kaidah syariah yang disepakati ulama).
selanjutnya, KLIK DISINI