TEKNIK KUMULATIF WARIS MUNASAKHAT DAN MULTI LEVEL
Oleh H. A. Zahri, S.H, M.HI
A. Pendahuluan
Salah satu cabang ilmu dalam Islam yang tidak semua ulama memliki perhatian atau fokus padanya adalah Ilmu waris/faraid. Hal demikian dapat dimaklumi karena aplikasi ilmu ini tidak memiliki siklus waktu tertentu. Hanya dibutuhkan secara isidentil jika ada kasus yang butuh penyelesaian, itupun jarang terjadi. Berbeda dengan salat, zakat, puasa dan haji yang memiliki waktu tertentu atau perkawinan, akikah dan sejenisnya yang sering terjadi.