MENGGAGAS PELEMBAGAAN ZAKAT PADA BADAN PERADILAN
Oleh : Drs. H. Asrofi, S.H., M.H.
A. PENDAHULUAN
Salah satu tujuan nasional negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 adalah “Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Di antara bentuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa adalah memberi bantuan, memberdayakan dan meningkatkan taraf hidup orang miskin, baik di bidang fisik materiil maupun mental spiritual sehingga terwujud kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat secara luas.
Dalam perspektif Islam perwujudan tujuan nasional tersebut bukan hanya menjadi tugas pemerintah tetapi bagi umat Islam hal tersebut juga merupakan implementasi dari salah satu tugas utamanya sebagai khalifah Allah di muka bumi (Q.S. Hud : 61). Penulis berkeyakinan agama yang lain juga mengajarkan agar pemeluknya memiliki kepedulian terhadap sesamanya.