
KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA
DI BIDANG PENGANGKATAN ANAK
oleh : Drs. Asrofi, SH.,MH.
1. Dasar Hukum
Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan Penetapan Pengangkatan Anak berdasarkan Hukum Islam (Ps 49 huruf a angka 20 UU No. 3 Th 2006 Tentang Perubaan UU No. 7 Th. 1989 Tentang Peradilan Agama).
Jadi yang membedakan Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama dengan lainnya adalah Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama dilaksanakan berdasarkan Hukum Islam.
2. Pengertian Anak Angkat
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan (Pasal 1 angka 9 UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak).
Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan (Ps 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam)
Selengkapnya, KLIK DISINI