logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

siwasAplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

sippMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan dan riwayat perkara.

biaya perkaraEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

dirputSistem berbasis web yang dimiliki Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Pengadilan Agama Ponorogo.

gugatan mandiriPelayanan mudah, cepat, biaya ringan, Pengadilan Agama menyediakan Pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri.

 


 

lapor fixAplikasi Lapor adalah portal layanan masyarakat untuk menyampaian aspirasi dan pengaduan langsung secara online.

 

alip new2Aplikasi ini memberikan informasi data perceraian untuk stakeholder Dispendukcapil dan Kemenag/KUA se Kabupaten Ponorogo.

 

sibabaAplikasi untuk Perubahan Status Perkawinan setelah Perceraian yang berkerja sama dengan Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo.

 

hitung panjarAplikasi untuk masyarakat pencari keadilan yang akan mengajukan perkara dengan menghitung panjar biaya perkara secara mandiri.

 

FortaraAplikasi ini untuk mengetahui Jenis perkara maupun syarat-syarat pengajuan perkara di Pengadilan Agama Ponorogo.

  • idul fitri 1446 H
  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

  

       area 1             area 2             area 3 

       area 4             area 5             area 6


 

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 18469

artikel

PENETAPAN ASAL USUL ANAK DAN AKIBAT HUKUMNYA

DALAM HUKUM POSITIF

Oleh: Drs. Asrofi, SH., MH. (Ketua PA Ponorogo)

A. PENDAHULUAN

Anak merupaka karunia sekaligus amanat dari Allah SWT, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Bagi orang tua anak merupakan asset dan karunia Allah yang tak ternilai, ia sebagai penyejuk hati, penerus keturunan dan cita-cita ideal orang tua, dan dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa.

Pada Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dinyatakan, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan”.

Secara rinci hak-hak anak disebutkan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, yang antara lain “anak berhak mengetahui orang tuanya”. Mengetahui orang tuanya berkaitan dengan asal-usul anak. Asal usul anak ini dapat dibuktikan antara lain dengan akta kelahiran. Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah untuk mendapatkan akta kelahiran tidaklah sulit, tinggal diurus sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditentukan, sehingga anak yang lahir dari perkawinan yang sah mendapatkan perlindungan yang sempurna berkaitan dengan “hifdlun nasl” (pemeliharaan keturunan) dengan segala akibat hukumnya. Namun bagi anak yang dilahirkan tidak dari perkawinan yang sah, untuk mengetahui asal-usul anak harus melalui putusan Pengadilan, dan tidaklah semua permohonan asal-usul anak dikabulkan oleh Pengadilan. Pengadilan hanya mengabulkan permohonan asal-usul anak, jika permohonan tersebut terbukti berdasarkan dan beralasan hukum. Jika permohonan tidak berdasarkan dan tidak beralasan hukum, maka permohonan tersebut akan ditolak.


 Selanjutnya, KLIK DISINI

  • Profil PA Ponorogo
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • Piagam 1 E keuangan
  • Piagam 3 E court
  • Penghargaan KPPN Korwil
  • Piagam 1 E Keuangan
  • Piagam 2 Anggaran DIPA
  • Piagam 3 E Court
  • Piagam 3 Website
  • Piagam 3 Penyelesaian Perkara
  • Juara Terbaik I Dalam Bidang Kinerja Kinsatker (e-keuangan) di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2024
  • Juara Terbaik III Dalam Bidang Kinerja E-Court Tingkat Pertama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2024
  • Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Semester I Tahun 2024
  • Peringkat Terbaik I Dalam Bidang Kinerja E-Keuangan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA 04 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja E-Court Tingkat Pertama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara 1.001 s.d 2.500 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan