
PENETAPAN ASAL USUL ANAK DAN AKIBAT HUKUMNYA
DALAM HUKUM POSITIF
Oleh: Drs. Asrofi, SH., MH. (Ketua PA Ponorogo)
A. PENDAHULUAN
Anak merupaka karunia sekaligus amanat dari Allah SWT, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Bagi orang tua anak merupakan asset dan karunia Allah yang tak ternilai, ia sebagai penyejuk hati, penerus keturunan dan cita-cita ideal orang tua, dan dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa.
Pada Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dinyatakan, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan”.
Secara rinci hak-hak anak disebutkan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, yang antara lain “anak berhak mengetahui orang tuanya”. Mengetahui orang tuanya berkaitan dengan asal-usul anak. Asal usul anak ini dapat dibuktikan antara lain dengan akta kelahiran. Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah untuk mendapatkan akta kelahiran tidaklah sulit, tinggal diurus sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditentukan, sehingga anak yang lahir dari perkawinan yang sah mendapatkan perlindungan yang sempurna berkaitan dengan “hifdlun nasl” (pemeliharaan keturunan) dengan segala akibat hukumnya. Namun bagi anak yang dilahirkan tidak dari perkawinan yang sah, untuk mengetahui asal-usul anak harus melalui putusan Pengadilan, dan tidaklah semua permohonan asal-usul anak dikabulkan oleh Pengadilan. Pengadilan hanya mengabulkan permohonan asal-usul anak, jika permohonan tersebut terbukti berdasarkan dan beralasan hukum. Jika permohonan tidak berdasarkan dan tidak beralasan hukum, maka permohonan tersebut akan ditolak.
Selanjutnya, KLIK DISINI