
PA Ponorogo Ikuti Kegiatan Pendampingan Pengajuan THR Tukin 2024 Dengan Biro Keuangan MA RI Secara Daring

www.pa-ponorogo.go.id || Hari ini, Senin (27/05/2024) Pegawai Kesekretariatan Bagian Keuangan Ardita Septianindi, A.Md. dan Indra Kurniawan, A.Md. mengikuti Sosialisai Persiapan Pembayaran Tunjangan Kinerja Ketiga Belas Tahun 2024. Acara tesebut dimulai pada pukul 13.00 WIB dan bertempat di Ruang Sekretariat PA Ponorogo. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan Satuan Kerja (Satker) di 4 lingkup Badan Peradilan Mahkamah Agung RI.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Edy Yuniadi, S.sos., M.M, sebagai Kepala Biro Keuangan pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung., dengan narasumber Kepala Subbagian Pembayaran Gaji Biro Keuangan BUA Juwan Jusliawan Al-Fauz, S.E. Adapun materi yang disampaikan berdasarkan pada peraturan PP No. 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) dan diberikan kepada Aparatur Negara dan Pensiunan, terdiri dari; ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan anggota POLRI, ASN Daerah, Pensiun dan penerima Pensiun. Dalam pemaparan materi juga dismpaikan mengenai aturan pembayaran Tunjangan Kinerja THR.
Pengajuan THR Tukin ini dapat dilaksanakan pada 27 Mei 2024, hal tersebut guna agar dapat segera dicairkan di awal bulan JUni 2024. Pada penyampaian materinya narasumber juga menyampaikan teknis pengajuan THR Tukin 2024, dijelaskan bahwa teknis pengajuan tetap sama tidak ada perubahan yakni, pengajuan otomatis pada aplikasi, penguploadan gaji THR, download draft dan periksa perhitungannya, kunci tukin. Kemudian dijabarkan juga mengenai aturan pembayaran Tunjangan Kinerja THR, beberapa diantaranya yakni Grade sesuai jabatan tanggal 2 Mei 2024, Tidak dibayarkan kepada PNS yang cuti diluar tanggungan Negara, CPNS mendapat THR Tunjangan Kinerja sebesar 80% Tunjangan Kinerja.
Pada penyampaian materi, narasumber menjelaskan juga ketentuan pengajuan tunjangan kinerja diantaranya bhawa nilai tunjangan tidak dikurangi potongan absensi, pontongan kinerja serta pegawai yang mendapatlkan sanksi pengurangan tukin sebersar 100% pada tukin reguler, masih berhak mendapatkan tukin THR 100%. Sosialisasi kali ini ditutup dengan tanya jawab peserta dengan narasumber. Diharapkan dalam proses pengajuan THR Tukin ini dapat berjalan lancar,dan tepat pada waktunya. (s)
















