
PA Ponorogo Gelar Pemeriksaan Setempat (Descente)
atas Perkara Gugatan Harta Bersama

www.pa.ponorogo.go.id || Pengadilan Agama Ponorogo telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) pada Jumat, (17/05/2024). Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan atas sejumlah objek sengketa dalam perkara gugatan harta bersama dengan nomor perkara 1226/Pdt.G/2023/PA.Po. Adapun Pelaksanaan Setempat dilaksanakan di dua tempat, yaitu Desa Madusari, Kecamatan Siman dan Desa Bulu, Kecamatan Sambil, Kabupaten Ponorogo.

Rangkaian kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB oleh Tim Pengadilan Agama Ponorogo yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Hj. Titik Nurhayati, S.Ag., M.H., beserta jajaran Anggota Majelis Drs. Slamet Bisri, S.Ag. M.H., dan Drs. H. Maftuh Basuni, M.H. Selain itu didampingi pula oleh Hj. Nilna Niamatin, S.Ag. selaku Panitera Pengganti. Ketua Majelis pun membuka Sidang Pemeriksaan Setempat di Balai Desa sekaligus bertemu langsung dengan Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat. Selanjutnya Tim PA Ponorogo segera melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan bersama Kepala Desa dan jajaran perangkat desa demi kelancaran agenda Pemeriksaan Setempat.
Tim PA Ponorogo segera menuju ke lokasi pertama yang menjadi objek pemeriksaan, yaitu sebidang tanah seluas 183 m2 di Desa Madusari untuk dilakukan pengukuran sekaligus pengecekan batas-batasnya yang kemudian disesuaikan dengan materi gugatan. Setelah selesai Tim segera menuju lokasi kedua untuk kembali melakukan pengecekan objek pemeriksaan atas sebidang tanah seluas 270 m2 di Desa Bulu guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa.
Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan oleh PA Ponorogo merupakan tahapan pemeriksaan perkara di luar gedung atau kantor pengadilan, dimana Majelis Hakim akan turun langsung ke lapangan untuk melihat dan mengetahui dengan jelas dan pasti secara langsung terhadap objek sengketa. Sehingga hakim dapat memastikan bahwa objek sengketa yang terungkap di persidangan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan setempat adalah Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Berkat kerjasama yang baik antar seluruh pihak yang terkait, pelaksaaan Pemeriksan Setempat pun dapat berjalan aman, tertib dan lancar sebagaimana mestinya. (ARH)
















