logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

siwasAplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

sippMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan dan riwayat perkara.

biaya perkaraEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

dirputSistem berbasis web yang dimiliki Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Pengadilan Agama Ponorogo.

gugatan mandiriPelayanan mudah, cepat, biaya ringan, Pengadilan Agama menyediakan Pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri.

 


 

lapor fixAplikasi Lapor adalah portal layanan masyarakat untuk menyampaian aspirasi dan pengaduan langsung secara online.

 

alip new2Aplikasi ini memberikan informasi data perceraian untuk stakeholder Dispendukcapil dan Kemenag/KUA se Kabupaten Ponorogo.

 

sibabaAplikasi untuk Perubahan Status Perkawinan setelah Perceraian yang berkerja sama dengan Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo.

 

hitung panjarAplikasi untuk masyarakat pencari keadilan yang akan mengajukan perkara dengan menghitung panjar biaya perkara secara mandiri.

 

FortaraAplikasi ini untuk mengetahui Jenis perkara maupun syarat-syarat pengajuan perkara di Pengadilan Agama Ponorogo.

 


 banner PTSP

  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 348

Maksimalkan Pengimplementasian Anggaran Prodeo, PA Ponorogo Adakan Rapat Monitoring & Evaluasi

 max1

www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 15/05/2024. Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama Ponorogo, dikenal istilah Prodeo, yaitu layanan pembebasan biaya perkara atau proses berperkara di Pengadilan Agama secara cuma-cuma atau gratis. Hal ini merujuk pada amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Dalam PERMA tersebut disebutkan bahwa layanan ini berasaskan keadilan, sederhana, cepat, biaya ringan, dan non diskriminatif yang bertujuan untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Disebutkan pula bahwa seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dibebankan pada negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.

Guna melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengimplementasian anggaran prodeo, Ketua PA Ponorogo memimpin rapat monev pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024. Rapat dilaksanakan di ruang media center PA Ponorogo. Dan dihadiri oleh Plt. Sekretaris, Panitera, PPK, dan Panitera Muda PA Ponorogo.

 max2

Pada tahun 2024 ini PA Ponorogo kembali mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 9.200.000,- guna membiayai pengajuan perkara prodeo. Hal ini sesuai dengan petikan DIPA no SP DIPA- 005.04.2.401515/2024 yang diterima KPA PA Ponorogo pada tanggal 24 November 2023. Ketua PA Ponorogo mengungkapkan bahwa layanan prodeo ini sangat membantu dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak mampu agar mendapatkan akses peradilan. “Sosialisasi melalui media elektronik maupun langsung harus kita gencarkan agar kemudahan berperkara cuma-cuma ini bisa tepat sasaran. Tahun 2023 lalu anggaran prodeo kita bisa terealisasi 100%, sehingga di tahun ini saya juga berharap demikian”, imbuhnya.

Berdasarkan keterangan PPK PA Ponorogo (Nur Laela Kusna, S.Ag), per akhir April 2024 realisasi anggaran Pembebasan Biaya Perkara (prodeo) sudah mencapai 32,61%. Adapun perkara prodeo yang sudah dikabulkan sebanyak 6 perkara dengan target 20 perkara di tahun 2024 ini. “Anggaran perkara prodeo sudah terealisasikan 32,61%, kami harap semua pihak dapat ikut berpartisipasi dalam melakukan sosialisasi perkara prodeo ini sehingga anggaran bisa segera terealisasi 100% dan banyak pihak yang terbantu”, ujarnya.

Pihak yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu. (Pasal 7 ayat (2) Perma 1/2014). Pemohon/ Penggugat dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara datang ke Kelurahan/ Desa dengan membawa Surat Pengantar dari RT/RW, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/ Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/ Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi. (WKR)

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA Ponorogo
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • 1. Capaian IKPA 401514
  • 2. Capaian IKPA 401515
  • 3. Pelaksanaan Anggaran DIPA 04
  • 4. Transport Hakim
  • 5. E Court Banding
  • 6. E Keuangan Perkara
  • 7. Perencanaan Anggaran DIPA 04
  • 8. Website Medsos
  • Apresiasi Terhadap Satuan Kerja Dengan Capaian IKPA 401514 Dengan Nilai 100 Periode Semester I Tahun 2025
  • Apresiasi Terhadap Satuan Kerja Dengan Capaian IKPA 401515 Dengan Nilai 100 Periode Semester I Tahun 2025
  • Peringkat Terbaik I Dalam Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA 04 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I Tahun 2025
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Pengajuan Tunjangan Kinerja Transport Hakim Tercepat dan Terbaik di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara E-Court Tingkat Banding di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja E-Keuangan Perkara di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik IV Dalam Bidang Kinerja Perencanaan Anggaran DIPA 04 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik V Dalam Bidang Kinerja Pengelolaan Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan