Maksimalkan Pengimplementasian Anggaran Prodeo, PA Ponorogo Adakan Rapat Monitoring & Evaluasi
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 15/05/2024. Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama Ponorogo, dikenal istilah Prodeo, yaitu layanan pembebasan biaya perkara atau proses berperkara di Pengadilan Agama secara cuma-cuma atau gratis. Hal ini merujuk pada amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Dalam PERMA tersebut disebutkan bahwa layanan ini berasaskan keadilan, sederhana, cepat, biaya ringan, dan non diskriminatif yang bertujuan untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Disebutkan pula bahwa seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dibebankan pada negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Guna melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengimplementasian anggaran prodeo, Ketua PA Ponorogo memimpin rapat monev pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024. Rapat dilaksanakan di ruang media center PA Ponorogo. Dan dihadiri oleh Plt. Sekretaris, Panitera, PPK, dan Panitera Muda PA Ponorogo.
Pada tahun 2024 ini PA Ponorogo kembali mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 9.200.000,- guna membiayai pengajuan perkara prodeo. Hal ini sesuai dengan petikan DIPA no SP DIPA- 005.04.2.401515/2024 yang diterima KPA PA Ponorogo pada tanggal 24 November 2023. Ketua PA Ponorogo mengungkapkan bahwa layanan prodeo ini sangat membantu dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak mampu agar mendapatkan akses peradilan. “Sosialisasi melalui media elektronik maupun langsung harus kita gencarkan agar kemudahan berperkara cuma-cuma ini bisa tepat sasaran. Tahun 2023 lalu anggaran prodeo kita bisa terealisasi 100%, sehingga di tahun ini saya juga berharap demikian”, imbuhnya.
Berdasarkan keterangan PPK PA Ponorogo (Nur Laela Kusna, S.Ag), per akhir April 2024 realisasi anggaran Pembebasan Biaya Perkara (prodeo) sudah mencapai 32,61%. Adapun perkara prodeo yang sudah dikabulkan sebanyak 6 perkara dengan target 20 perkara di tahun 2024 ini. “Anggaran perkara prodeo sudah terealisasikan 32,61%, kami harap semua pihak dapat ikut berpartisipasi dalam melakukan sosialisasi perkara prodeo ini sehingga anggaran bisa segera terealisasi 100% dan banyak pihak yang terbantu”, ujarnya.
Pihak yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu. (Pasal 7 ayat (2) Perma 1/2014). Pemohon/ Penggugat dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara datang ke Kelurahan/ Desa dengan membawa Surat Pengantar dari RT/RW, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/ Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/ Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi. (WKR)