Bendahara Penerimaan PA Ponorogo Menghadiri Sosialisasi Roll-out Penyusunan dan
Penyampaian LPJ Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Melalui SAKTI
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 29/04/2024. Berdasarkan Surat Undangan dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun Nomor : UND-20/KPN.1607/2024, Bendahara Penerimaan Ahmad Samsyul Bachri, S.T. menghadiri Sosialisasi Roll-out Penyusunan dan Penyampaian LPJ Bendahara Penerimaan yang digelar di Aula “Piet Harjono” KPPN Madiun. Sosialisasi dimulai Pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh 29 (dua puluh sembilan) Satuan Kerja di Wilayah KPPN Madiun. Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-119/PB/PB.3/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Pelaksanaan Roll Out Penyampaian dan Validasi LPJ Bendahara Penerimaan dan LPJ Bendahara BLU melalui Aplikasi SAKTI.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala KPPN Madiun Bapak Joko Maryono. Dalam Pembukaannya, beliau mengapresiasi atas kehadiran seluruh satuan kerja yang hadir dalam kegiatan pada pagi hari ini. “Semoga dengan adanya Sosialisasi ini nantinya dapat mempermudah penyampaian dan validasi LPJ Bendahara Penerimaan dan LPJ Bendahara BLU satuan kerja. Selain itu kedepannya diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ)”, ujar beliau sebelum mengakhiri sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi dari Narasumber KPPN Madiun, yaitu Bapak Yanuardi Bachtiar. Materi yang disampaikan mengenai Juknis Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Penerimaan konsep baru melalui Aplikasi SAKTI. Adapun langkah/Proses penyampaian LPJ pada Bendahara Satker yaitu :
- Bendahara menginput saldo kas tunai dan saldo rekening
- Bendahara melakukan unggah salinan rekening koran
- Bendahara memberikan penjelasan selisih kas apabila ada
- Bendahara menyimpan konsep LPJ
- Bendahara melakukan validasi LPJ, status menjadi divalidasi bendahara
- Bendahara harus melakukan upload dokumen pendukung terdiri dari LPJ Bendahara, Saldo Rekening, Konfirmasi Penerimaan Negara dan Hasil Pemeriksaan
- KPA/Bendahara mengirim LPJ yang telah lengkap ke KPPN
Dalam paparannya, Pak Yanuardi menekankan bahwa seluruh Satker wajib membuat LPJ melalui Aplikasi SAKTI sehingga tidak ada lagi satker yang mengirimkan bukti fisik LPJ ke KPPN setempat. Adapun tujuan dari pengembangan Menu Validasi LPJ Bendahara yaitu :
- Menyederhanakan proses penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara
- Menyederhanakan alur validasi LPJ Bendahara oleh KPPN
- Mendorong akurasi data yang terintegrasi di sisi satker dan BUN
- Menambahkan fungsi monitoring pengelolaan kas bendahara secara lebih detail dan realtime
- Mengurangi resiko kegagalan penyampaian LPJ Bendahara. (DT)