Kasubbag PTIP PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi
Panduan Penginputan Data Sewa Rumah Dinas secara Daring
www.pa-ponorogo.go.id || Jum’at, 19/04/2024. Memenuhi undangan dari Biro Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan PA Ponorogo Bayu Purna Safroni, S.H.I., M.H mengikuti Panduan Penginputan Data Sewa Rumah Dinas secara Daring secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan tersebut dimulai Pukul 13.30 WIB dan diikuti oleh seluruh Satuan Kerja pada 4 (empat) badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI. Adapun tujuan kegiatan tersebut yaitu sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Nomor 536/BUA.3/RA1.8/IV/2024 perihal Optimalisasi Anggaran Sewa Rumah Dinas dan Sewa Mesin Fotocopy.
Kegiatan tersebut dipandu secara langsung oleh narasumber admin aplikasi e-Bima Ham Syarif Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Dalam paparannya, beliau menjelaskan mengenai tata cara penginputan data sewa rumah dinas ke dalam aplikasi e-BIMA. “Dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran sewa rumah dinas hakim dan keterbatasan alokasi anggaran tahun 2024 ini, saya harap seluruh satuan kerja untuk memperhatikan langkah-langkah optimalisasi dan efisiensi anggaran tersebut”, ucap beliau
Untuk diketahui, e-BIMA merupakan suatu sistem yang dibangun sebagai sarana untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, keuangan perkara, dan uang titipan pihak ketiga. Sehingga dapat memudahkan pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan dan monitoring secara akurat dan real time. Selain itu dengan aplikasi e-BIMA diharapkan dapat membantu mewujudkan tata kelola keuangan transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan ini, Ham Syarif menekankan bahwa satuan kerja hanya dapat membayarkan sewa rumah dinas kepada Hakim dan satuan kerja tidak diperkenankan melakukan pergeseran anggaran sewa rumah dinas dan sewa mesin fotocopy tanpa sepengetahuan Tingkat Banding dan Plt. Sekretaris Mahkamah Agung cq. Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI. “Saya harap, satuan kerja juga mengirimkan data gaji setiap bulan secara rutin ke dalam aplikasi e-BIMA, hal ini untuk mendeteksi detail nama hakim yang menggunakan anggaran sewa rumah dinas. Untuk update data riil volume kebutuhan anggaran sewa rumah dinas pada aplikasi e-BIMA yaitu pada menu fitur Spending Reviu/Analisa Pagu Sewa Rumah Dinas terakhir diinput tanggal 22 April 2024,”jelas beliau.
Selain memberikan penjelasan melalui materi, narasumber juga melakukan tutorial pengisian pada aplikasi e-BIMA. Hal ini dilakukan agar satuan kerja lebih mudah memahami dan kedepannya tidak ada kesalahan penginputan. Terlihat antusiasme satker yang hadir dalam sosialisasi hari ini, hal ini dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan dalam sesi tanya jawab mengenai kendala yang dihadapi satker-satker tersebut. (DT)