
PA Ponorogo Mengikuti Persiapan Pengajuan THR 2024 secara Daring

www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 21/03/2024. Berdasarkan Undangan dari laman instagram Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bendahara Waqidah Kun Romadhoni, S.T dan PPABP Pengadilan Agama Ponorogo Ardita Septianindi, A.Md mengikuti kegiatan arahan persiapan pengajuan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 melalui aplikasi Youtube. Kegiatan tersebut dimulai Pukul 10.00 WIB dan bertempat di Ruang Kerja Kesekretariatan PA Ponorogo. Acara tersebut dipandu oleh Lala dan diikuti seluruh satuan kerja kementerian/lembaga seluruh Indonesia serta pensiunan pegawai negeri sipil.

Acara dibuka secara langsung oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Tri Budhiarto. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan kegembiraannya menjadi narasumber kali ini. “Untuk diketahui bahwa THR dan Gaji ke-13 itu pertama kali diberikan pemerintah pada tahun 2016. Dan yang perlu kita cermati alasan pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 itu tujuannya untuk menjamin kesejahteraan aparatur sipil negara. Disamping itu juga untuk memberikan penghargaan kepada abdi negara tersebut. Dalam perkembangannya, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini memiliki makna yang berbeda. Disamping memberikan apresiasi kepada aparatur sipil negara, jaminan kesejahteraan aparatur sipil negara dan menjaga stabilitas atau mendukung perekonomian negara untuk meningkatkan daya beli”, ucap beliau.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Oleh karena itu, dalam rangka percepatan proses pembayaran THR 2024 ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui laman youtube HaiDJPb mengadakan kegiatan tersebut. Dalam PP Nomor 14 Tahun 2004 tersebut, pengajuan THR 2024 ini sudah mulai bisa diajukan sejak tanggal 18 Maret 2024 yang lalu.
“Ditunggu saja, Inshaallah hari ini ada Nota Dinas dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang kami kirimkan untuk Kanwil DJPb dan KPPN se -Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Non-ASN Tahun 2024” ucap pak Tri. Adapun pengajuan ADK Gaji THR 2024 kali ini sudah dibuka pengajuannya oleh KPPN sejak tanggal 18 Maret 2024 sedangkan SPM nya baru mulai diajukan pada tanggal 22 Maret 2024. “Saya harap, tidak ada keterlambatan pengajuan THR kali ini. Karena kalau terlambat diajukan, dengan berat hati nanti Gaji THR nya akan masuk setelah lebaran”, ucap pak tri sebelum mengakhiri bincang-bincang hari ini. (DT)
















