Sukses, Sesuai Agenda Kerja PA Ponorogo Laksanakan
Sidang Di Luar Gedung Pengadilan di 2 Desa Berbeda
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat/16/02/2024. Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Ponorogo 29/KPA.W13-A27/SK.HKI.2.5/I/2024, Pada hari Jumát tanggal 16 Februari 2024 PA Ponorogo kembali mengadakan sidang diluar gedung pengadilan. Ini merupakan kali ke-empat pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan yang bertempat di 2 Desa. Desa yang pertama di Desa Menggare Kecamatan Slahung dan Desa yang kedua di Desa Campursari, Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo. Kegiatan ini akan berlangsung hingga bulan Maret.
Susunan Majelis yang bertugas di Desa Menggare yaitu Hj. Nurul Chudaifah, S.Ag., M.Hum (Ketua Majelis), Drs. Slamet Bisri (Hakim Anggota), dan Hj. Titik Nurhayati, S.Ag., MH (Hakim Anggota). Siti Wafiroh, S.HI (Panitera Pengganti), Siri Sekarlati (Administrasi), Mukhson Burhani (Petugas Sumpah) serta Budi Sihono dan Moh. Ihsan, S.HI (Perlengkapan). Susunan Majelis yang bertugas di Desa Campursari yaitu Drs. H. Maksum, M.Hum (Ketua Majelis), Drs. H. Maftuh Basuni, M.H. (Hakim Anggota), Drs. H. Munirul Ihwan, M.HI (Hakim Anggota), Sihabudin, S.HI (Panitera Pengganti), Muh. Basuki Kurniawan, S.H (Administrasi), Amron Rosidi (Petugas Sumpah) serta Nur Hidayati dan Bagus Wijanarko (Perlengkapan). Pelaksanaan sidang diluar gedung dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Diawali dengan bacaan Doá yang dipimpin oleh masing masing ketua majelis yang berada di dua tempat yang berbeda.
Pada kesempatan sidang di luar gedung pengadilan kali ini PA. Ponorogo menargetkan 120 Perkara yang akan disidangkan di luar gedung. Untuk kegiatan sidang diluar gedung pengadilan sampai dengan tanggal 16 Februari 2024 telah memutus 44 Perkara. Masing-masing majelis di dua tempat berbeda rata-rata memutus perkara pada setiap pelaksanaan sidang sejumlah 10 hingga 15 perkara. Tentunya di akhir pelaksanaanya nanti PA Ponorogo optimis dapat mencapai target perkara. Dengan tersisa 9 kali pelaksaan sidang di luar gedung pengadilan.
Usai Sidang, Ketua Majelis Hakim dalam wawancaranya dengan Tim Media PINTAR, mengucapkan “Alhamdulillah sidang di luar gedung berjalan dengan lancar, dan kami sangat senang sekali karena PA Ponorogo bisa lebih dekat lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sidang diluar gedung ini diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Sehingga dengan adanya sidang diluar gedung ini sebagai bentuk upaya Pengadilan Agama Ponorogo memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau pengadilan agama dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. (yl)