Wakil Ketua PA Ponorogo Edukasi Gen Z dengan GEMAZ
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 16/02/2024. Berdasarkan Surat Permohonan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Ponorogo terkait kegiatan Podcast Edukasi Dispensasi Kawin yang marak di wartakan beberapa pekan terakhir. Wakil Ketua PA Ponorogo Ali Hamdi menjadi narasumber dalam podcast yang gawangi para mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Ponorogo untuk memenuhi kegiatan mata kuliah ilmu komunikasi. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat mendapatkan berita berimbang serta edukasi tentang Dispensasi Kawin atau banyak dikenal masyrakat dengan pernikahan dini.
Podcast yang dinamakan Gemaz (Generasi Emaz) ini juga turut menghadirkan pelaku pernikahan dini, sehingga masyarakat mendapat gambaran dari dua sudut pandang. Dengan berkembanganya berita baik melalui media massa/elektronik maupun sosial media, Para Gen Z ini ingin mengulik secara mendalam penyebab terjadinya pernikahan dini. Secara gamblang Wakil Ketua PA Ponorogo menyajikan data dan menjelaskan bahwa dispensasi kawin menjadi salah satu pintu legalnya pernikahan anak. Undang-Undang Perkawinan menetapkan batas minimal usia pernikahan adalah 19 tahun. Namun, ketentuan tersebut dapat disimpangi dengan syarat melalui izin dari pengadilan, yakni dengan dikabulkannya permohonan dispensasi kawin.
Pernikahan anak memang menjadi isu yang tidak akan pernah selesai diperbincangkan. Isu yang menjadi perhatian dari pemerintah, namun juga sebagai fakta yang terjadi di masyarakat. Selain itu, pernikahan anak juga bersinggungan dengan keyakinan masyarakat dalam beragama maupun dalam budaya. Keluarnya Perma Nomor 5 Tahun 2019 menjadi pijakan dalam proses penanganan perkara permohonan dispensasi kawin. Seorang hakim harus mempunyai persangkaan dan mempertimbangkan manfaat dan mudharat dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin. Munculnya PERMA ini juga dimaksudkan untuk dapat melihat secara komprehensif dan tuntas mengenai akar permasalahan mengapa para pihak mengajukan dispensasi kawin. Mengingat potensi kemudharatan pada dua sisi sama besarnya dan patut untuk dipertimbangkan.
Wakil Ketua PA Ponorogo mengatakan bahwa pemerintah atau pihak eksekutif juga bertanggungjawab terhadap upaya pencegahan pernikahan anak. Kedua stakeholder PA Ponorogo maupun Pemerintah Daerah Ponorogo harus bersatu dan bersinergi untuk memenuhi amanat Undang-Undang berupa pencegahan pernikahan anak. Ini telah diwujudkan dengan Penandatangan MoU antara PA Ponorogo dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan telah berlaku sejak Januari 2023. (yl)