Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan
Hakim dan Kasubbag PTIP PA Ponorogo
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 12/02/2024. Ketua Pengadilan Agama Ponorogo melantik hakim serta/dan mengambil sumpah kasubbag PTIP PA Ponorogo. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 38/KMA/SK.KP4.1.3/I/2024 tentang Promosi dan Mutasi Hakim pada Lingkungan Peradilan Agama tertanggal 29 Januari 2024 dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 4/SEK/SK.KP4.1.3/I/2024 tentang Promosi dan Mutasi Pejabat Struktural di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya tertanggal 3 Januari 2024. Acara berlangsung di Aula PA Ponorogo dengan di hadiri seluruh pejabat dan pegawai PA Ponorogo, Plt. Kepala Biro Umum MA-RI serta Ketua PA Wonogiri beserta rombongan.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan berlangsung tertib dan khidmat. Prosesi ini dilaksanakan untuk menebalkan rasa tanggungjawab dalam menjalankan tugas/jabatan yang baru. Hakim yang dilantik adalah H. Yazid Alfahri, beliau sebelumnya sebagai hakim pada PA Purwodadi dan diperbantukan pada PA Wonogiri. Kasubbag PTIP Bayu Purna Safroni yang diangkat sumpahnya terakhir menjabat sebagai Kasubbag Pengadaan dan Penghapusan pada Biro Umum BUA MA-RI. Pola Promosi dan mutasi diterbitkan dengan maksud untuk memperbaharui pedoman yang sudah ada sebelumnya agar selaras dengan perubahan keadaan/formasi hakim dan jabatan struktural dilapangan dalam rangka optimalisasi pelayanan publik di pengadilan maupun tuntutan adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia sejalan dengan kebijakan dicanangkannya zona integritas Mahkamah Agung.
Usai pelantikan, Ketua PA Ponorogo Zainal Arifin, mengawali sambutannya dengan memberikan ucapan selamat datang kepada hakim dan kasubagg yang baru dilantik. Pesan beliau untuk senantiasa menjaga kekompakan dan sinergitas yang sudah terjalin dengan baik di PA Ponorogo. Ketua PA Ponorogo berharap dengan adanya penambahan hakim, frekuensi sidang dapat bertambah sehingga waktu penyelesaian perkara juga semakin cepat dan menyisakan sedikit perkara diakhir tahun nanti.
Kebijakan promosi dan mutasi digunakan sebagai pedoman untuk memperoleh kesamaan pikir, sikap dan tindakan bagi tim promosi dan mutasi dalam mengambil keputusan penempatan hakim maupun pejabat struktural pada empat lingkungan peradilan khususnya peradilan agama. Harus kita sadari bahwa hakim mempunyai tanggungjawab bukan hanya melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman akan tetapi juga membantu unsur pimpinan pada pelaksanaan pengawasan pada bidang tertentu. Begitu pula bagian kesekretariatan yang tak kalah penting perannya sebagai support system. Segenap Keluarga Besar Pengadilan Agama Ponorogo mengucapkan selamat datang di Bumi Reog, mari bersama-sama tingkatkan kinerja meraih prestasi. (yl)