PA Ponorogo Jaga Sinergitas Turut Sukseskan
Kota Layak Anak di Kabupaten Ponorogo
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 31/01/2024. PA Ponorogo penuhi undangan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo dalam hal ini, Kegiatan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ponorogo. Agenda yang akan dibahas adalah Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak bagi Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA), di mana PA Ponorogo menjadi salah satu instansi pemerintah yang hadir untuk mensukseskan konsep ini di Kabupaten Ponorogo. Wakil Ketua PA Ponorogo Ali Hamdi, berkesempatan menghadiri rapat sebagai perwakilan PA Ponorogo. Acara dilangsungkan di Ruang Rapat Bappeda Litbang Lantai II. Agenda rapat dibuka dengan pengecekan data instansi pemerintah yang berpartisipasi sebagai bagian dari pemenuhan indikator KLA.
Bimtek Konvensi Hak Anak bagi Gugus Tugas Kota Layak Anak ini menghadirkan narasumber dari fasilitator Konvensi Hak Anak Provinsi Jawa Timur (Arie Cahyono). KLA sendiri merupakan konsep pembangunan Kota/Kabupaten yang mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunannya yang berorientasi pada hak dan perlindungan anak. Konsep ini berlandaskan Deklarasi HAM, Konvensi Hak-Hak Anak, dan World Fit for Children di level Internasional, sedangkan dasar hukum di Indonesia adalah Perpres No.25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten / Kota Layak Anak serta Permen PPPA No. 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Penilaian dan penghargaan KLA ini akan dievaluasi oleh tim dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dengan kategori peringkat Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kota Layak Anak.
Setelah kegiatan ini, setiap instansi selanjutnya akan diminta memenuhi kriteria yang ditugaskan sebagai anggota gugus tugas, Ali Hamdi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Ponorogo akan menyiapkan data dukung yang diperlukan kedepannya terkait pengisian evaluasi KLA berupa data penetapan dispensasi perkawinan anak di Kabupaten Ponorogo berdasarkan usia, alasan pengajuan DISKA dan wilayah (Kecamatan). Beliau juga menyatakan bahwa Pengadilan Agama Ponorogo siap untuk memberikan bantuan dan dukungan dalam hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan anak. Disisi lain, Kementrian Agama menyampaikan akan menyiapkan data dukung terkait evaluasi KLA berupa data perkawinan anak berdasarkan usia, jenis kasus dan wilayah (Kecamatan) dan lain-lain.
Data dukung yang telah disiapkan kemudian di unggah pada link yang telah disiapkan guna memudahkan pengelolaan data. Bimtek ini diikuti 77 Peserta dari berbagai Stakeholder se-Kabupaten Ponorogo terkait dengan perlindungan dan kesejahteraan anak di Kabupaten Ponorogo. Semua pihak berharap bahwa kegiatan bimbingan teknis diawal tahun ini akan membawa dampak positif bagi anak-anak di Kabupaten Ponorogo kedepannya dan memberikan perlindungan serta kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka. Sehingga Kabupaten Ponorogo mempunyai sistem berbasis anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, dan masyarakat secara meyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.