PA Ponorogo Menghadiri Sosialisasi Implementasi NPWP16 pada Aplikasi Gaji
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 24/01/2024. Berdasarkan Surat Undangan dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun Nomor : UND-3/KPN.1607/2024, Bendahara Pengeluaran Waqidah Kun Romadhoni, S.T. dan PPABP PA Ponorogo Ardita Septianindi, A.Md. menghadiri Sosialisasi Sosialisasi Implementasi NPWP16 pada Aplikasi Gaji yang digelar di Aula “Piet Harjono” KPPN Madiun. Sosialisasi dimulai Pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh 140 (seratus empat puluh) Satuan Kerja di Wilayah KPPN Madiun. Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Nota Dinas Direktur istem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor ND-54/PB.8/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Implementasi NPWP16 pada Aplikasi Gaji.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala KPPN Tipe A1 Madiun Joko Maryono. Dalam Pembukaannya, beliau mengajak seluruh satker untuk mempedomani Nota Dinas Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor ND-54/PB.8/2024. “Perubahan NPWP dari 15 digit ke 16 digit sebenarnya merupakan amanat dari undang-undang sejak beberapa tahun yang lalu yaitu terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik. Mengingat implementasi tersebut akan berlaku efektif sejak pengajuan gaji bulan Maret 2024, maka saya harapkan dengan adanya sosialisasi ini sudah tidak ada lagi kendala dalam perubahan NPWP16”, ujar beliau sebelum mengakhiri sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh 2 (dua) Narasumber dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Madiun dan KPPN Madiun, yaitu Ahmad Shobirin dan Erwin Puspita Wijaya. Materi pertama yang disampaikan mengenai Integrasi NIK menjadi NPWP. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 (a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah Wajib Pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Adapun proses pemutakhiran tersebut bisa melalui Kantor Pajak Pratama pada masing-masing kota/kabupaten atau melalui laman DJP Online secara mandiri pada data profil Wajib Pajak.
Adapun materi kedua mengenai Implementasi NPWP 16 Digit pada SAKTI yang disampaikan oleh Mas Erwin. Perubahan NPWP dari 15 digit menjadi 16 digit berakibat perubahan pada aplikasi SAKTI yang berdampak pada modul admin, komitmen, pembayaran, bendahara dan piutang. Aplikasi SAKTI melakukan pemadanan data NPWP 15 digit menjadi 16 digit dengan mengacu pada data NPWP SLDK Pajak. Oleh karena itu, besarnya NPWP yang tidak valid berdasarkan mapping NPWP dari SLDK DJP menyebabkan berpotensi tinggi dalam penolakan SPM. Pada dasarnya proses pemadanan NPWP 16 digit ini sudah dilakukan secara otomatis dari sistem sejak 29 Desember 2023, akan tetapi ada beberapa data pegawai baik itu dari data Dukcapil, Dijend Pajak, Dirjend Perbendaharaan atau data pada satker itu sendiri yang menyebabkan ketidak validan. “Harapan kami, setelah sosialisasi hari ini seluruh peserta yang hadir untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP terhadap seluruh pegawai, baik itu PNS maupun PPNPN”, ucap Mas Erwin. (DT)