Pemeriksaan Setempat atas Objek Sengketa Waris
Ponorogo – Humas, Pengadilan Agama Ponorogo melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan di Perumahan Asabri, Kelurahan Keniten, Ponorogo, Rabu (24/01/2024). Pemeriksaan setempat ini adalah perkara sengketa waris dengan Nomor Perkara 1562/Pdt.G/2023/PA.Po yang terdaftar di Pengadilan Agama Ponorogo. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 153 HIR / 180 R.Bg. Pemeriksaan Setempat (descente) ialah yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Pemeriksaan kali ini dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim - Drs. H. Maftuh Basuni, M.H., dan juga didampingi oleh Drs. H. Maksum, M.Hum. dan Drs. H. Munirul Ihwan, M.H.I. selaku Hakim Anggota. Dalam kesempatan ini turut serta Sihabudin, S.H.I selaku Panitera Pengganti Sidang PS. Serta salah satu staf Pengadilan Agama Ponorogo Mukhson Burhani juga turut ikut ke lapangan pemeriksaan setempat selaku petugas ukur. Sidang PS tersebut dihadiri oelh Penggugat dan Tergugat beserta Kuasa Hukumnya serta pihak kelurahan. Pihak Penggugat maupun pihak Tergugat wajib menghadiri sidang, oleh karena itu Pemeriksaan Setempat (PS) Penggugat dan Tergugat harus dipanggil/diperintahkan hadir, kecuali setelah dipanggil/ diperintahkan tidak hadir maka pemeriksaan setempat tetap dapat dilaksanakan.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI. Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat menyebutkan bahwa banyak perkara-perkara perdata yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak dapat dieksekusi (non executable) karena objek sengketa misalnya sawah / tanah / rumah tidak jelas letak, luas dan batas-batasnya. Oleh karena itu majlis hakim yang menangani perkara dianjurkan untuk mengadakan sidang pemeriksaan setempat (PS). Pemeriksaan setempat pada hakekatnya sidang resmi pengadilan, yang tempat persidangannya dipindahkan dari gedung ruang sidang pengadilan ketempat/ lokasi benda yang menjadi objek sengketa.
Ada beberapa obyek sengketa yang akan diperiksa oleh tim pemeriksaan setempat. diantaranya satu unit rumah dengan luas 78 m2 di Perumahan Asabri. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari ini. Menurut Ketua Majelis, bahwa Pemeriksaan Setempat ini dilakukan untuk tujuan memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. “Alhamdulillah Pemeriksaan kali ini berlangsung aman, para pihak sangat kooperatif menunjukkan objek yang menjadi sengketa”, ujarnya kepada tim redaksi PAPo. (i-1)