Panmud Gugatan PA Ponorogo Menghadiri Pengukuhan Guru Besar
Bidang Ilmu Hukum Islam Fakultas Syariah IAIN Ponorogo
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 23/01/2024. Berdasarkan Surat Undangan dari Rektor IAIN Ponorogo, Panitera Muda Gugatan PA Ponorogo Syarif Nurul Huda, S.Ag. menghadiri Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Islam Fakultas Syariah IAIN Ponorogo Prof. Dr. H. Agus Purnomo, M.Ag. Bertempat di Graha Watoe Dakoen Kampus I IAIN Ponorogo, kegiatan tersebut dimulai tepat pukul 09.30 WIB. Acara pada pagi hari ini dihadiri oleh Bupati Ponorogo, Kepala Kementerian Agama Ponorogo, Rektor UIN Malang, Rektor UIN Tulungagung, Rektor UIN Purwokerto dan para tamu undangan.
Acara dibuka secara langsung oleh Ketua Senat Dr. H. Agus Tri Cahyo, M.Ag. dan dilanjutkan dengan Orasi Ilmiah oleh Prof. Dr. H. Agus Purnomo, M.Ag., dengan judul “Menghindari Hate Speech dan Menciptakan Politik Santun : Perspektif Maqasid al-Shari’ah”. Secara umum definisi ujaran kebencian merupakan tindakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, bisa juga didefinisikan sebagai tindakan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan permusuhan, informasi baik secara individu maupun berkelompok terhadap masyarakat atau anggota yang lain. “Dalam prakteknya, ujaran kebencian dapat terjadi melalui berbagai media. Misalnya dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk/banner ataupun media sosial yang saat ini banyak melalui Tiktok, instagram dan sebagainya”, ucap beliau.
Kebebasan berpendapat adalah hak dasar yang melekat pada diri setiap individu. Melalui prinsip-prinsip yang termaktub dalam maqasid al-shari’ah hifz al-ird (melindungi kehormatan) dan hifz al-aql (melindungi akal), dan hifz al-din (melindungi agama) secara tegas melindungi setiap orang untuk mengemukakan pendapat. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap batasan mengemukakan pendapat adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikategorikan sebagai merusak keselematan atau hate speech. Identifikasi batasan kebebasan berpendapat didasarkan kepada kemsalahatan yang ditimbulkan berdasarkan skala prioritas sebagaimana rumusan dalam maqasid al-shari’ah. Apabila penyampaian pendapat tidak dapat mendatangkan kemslahatan atau kemadharatan yang ditimbulkan lebih besar, maka perlu ditinggalkan dan dapat disebut hate speech.
Dengan perspektif maqasid al-shari’ah, kajian ini mempertegas bahwa kebebasan berpendapat dijamin dan dilindungi, namun pada saat yang bersamaan memiliki batasan berupa larangan ujaran kebencian. Beberapa tujuan syariat terkait dengan kebebasan berpendapat yang dielaborasi dari nash menunjukkan keharusan hifz al-ird (melindungi kehormatan) dan hifz al-aql (melindungi akal), dan hifz al-din (melindungi agama), juga mengembangkan aspek-aspek yang relevan dengan maqashid tersebut. “Perilaku menebar ujaran kebencian terlebih pada masa pemilu yang kini sedang kita hadapi harus benar-benar kita hindari. Sehingga tercipta politik santun yang menjunjung tinggi nilai dan etika”, ucap Pak Agus Purnomo sebelum mengakhiri orasi ilmiahnya.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Rektor IAIN Ponorogo Prof. Dr. Hj. Evi Muafiah, M.Ag dan Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M. “Kegiatan seperti ini merupakan modal bagi institusi kita yang inshaallah mohon doanya di tahun 2024 ini akan alih status formasi dari IAIN Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Ponorogo yang namanya nantinya menggunakan nama Universitas Islam Kyai Ageng Muhammad Besari”, ungkap Bu Evi. Dalam sambutannya, Bupati Ponorogo memberikan selamat dan sukses kepada Prof. Dr. H. Agus Purnomo, M.Ag. dan semoga kedepannya ilmu yang diperoleh berguna bagi bangsa dan negara. (DT)