logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

siwasAplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

sippMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan dan riwayat perkara.

biaya perkaraEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

dirputSistem berbasis web yang dimiliki Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Pengadilan Agama Ponorogo.

gugatan mandiriPelayanan mudah, cepat, biaya ringan, Pengadilan Agama menyediakan Pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri.

 


 

lapor fixAplikasi Lapor adalah portal layanan masyarakat untuk menyampaian aspirasi dan pengaduan langsung secara online.

 

alip new2Aplikasi ini memberikan informasi data perceraian untuk stakeholder Dispendukcapil dan Kemenag/KUA se Kabupaten Ponorogo.

 

sibabaAplikasi untuk Perubahan Status Perkawinan setelah Perceraian yang berkerja sama dengan Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo.

 

hitung panjarAplikasi untuk masyarakat pencari keadilan yang akan mengajukan perkara dengan menghitung panjar biaya perkara secara mandiri.

 

FortaraAplikasi ini untuk mengetahui Jenis perkara maupun syarat-syarat pengajuan perkara di Pengadilan Agama Ponorogo.

 


 banner PTSP

  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 460

Panmud Gugatan PA Ponorogo Menghadiri Pengukuhan Guru Besar
Bidang Ilmu Hukum Islam Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

 

www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 23/01/2024. Berdasarkan Surat Undangan dari Rektor IAIN Ponorogo, Panitera Muda Gugatan PA Ponorogo Syarif Nurul Huda, S.Ag. menghadiri Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Islam Fakultas Syariah IAIN Ponorogo Prof. Dr. H. Agus Purnomo, M.Ag. Bertempat di Graha Watoe Dakoen Kampus I IAIN Ponorogo, kegiatan tersebut dimulai tepat pukul 09.30 WIB. Acara pada pagi hari ini dihadiri oleh Bupati Ponorogo, Kepala Kementerian Agama Ponorogo, Rektor UIN Malang, Rektor UIN Tulungagung, Rektor UIN Purwokerto dan para tamu undangan.

Acara dibuka secara langsung oleh Ketua Senat Dr. H. Agus Tri Cahyo, M.Ag. dan dilanjutkan dengan Orasi Ilmiah oleh Prof. Dr. H. Agus Purnomo, M.Ag., dengan judul “Menghindari Hate Speech dan Menciptakan Politik Santun : Perspektif Maqasid al-Shari’ah”. Secara umum definisi ujaran kebencian merupakan tindakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, bisa juga didefinisikan sebagai tindakan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan permusuhan, informasi baik secara individu maupun berkelompok terhadap masyarakat atau anggota yang lain. “Dalam prakteknya, ujaran kebencian dapat terjadi melalui berbagai media. Misalnya dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk/banner ataupun media sosial yang saat ini banyak melalui Tiktok, instagram dan sebagainya”, ucap beliau.

Kebebasan berpendapat adalah hak dasar yang melekat pada diri setiap individu. Melalui prinsip-prinsip yang termaktub dalam maqasid al-shari’ah hifz al-ird (melindungi kehormatan) dan hifz al-aql (melindungi akal), dan hifz al-din (melindungi agama) secara tegas melindungi setiap orang untuk mengemukakan pendapat. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap batasan mengemukakan pendapat adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikategorikan sebagai merusak keselematan atau hate speech. Identifikasi batasan kebebasan berpendapat didasarkan kepada kemsalahatan yang ditimbulkan berdasarkan skala prioritas sebagaimana rumusan dalam maqasid al-shari’ah. Apabila penyampaian pendapat tidak dapat mendatangkan kemslahatan atau kemadharatan yang ditimbulkan lebih besar, maka perlu ditinggalkan dan dapat disebut hate speech.

Dengan perspektif maqasid al-shari’ah, kajian ini mempertegas bahwa kebebasan berpendapat dijamin dan dilindungi, namun pada saat yang bersamaan memiliki batasan berupa larangan ujaran kebencian. Beberapa tujuan syariat terkait dengan kebebasan berpendapat yang dielaborasi dari nash menunjukkan keharusan hifz al-ird (melindungi kehormatan) dan hifz al-aql (melindungi akal), dan hifz al-din (melindungi agama), juga mengembangkan aspek-aspek yang relevan dengan maqashid tersebut. “Perilaku menebar ujaran kebencian terlebih pada masa pemilu yang kini sedang kita hadapi harus benar-benar kita hindari. Sehingga tercipta politik santun yang menjunjung tinggi nilai dan etika”, ucap Pak Agus Purnomo sebelum mengakhiri orasi ilmiahnya.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Rektor IAIN Ponorogo Prof. Dr. Hj. Evi Muafiah, M.Ag dan Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M. “Kegiatan seperti ini merupakan modal bagi institusi kita yang inshaallah mohon doanya di tahun 2024 ini akan alih status formasi dari IAIN Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Ponorogo yang namanya nantinya menggunakan nama Universitas Islam Kyai Ageng Muhammad Besari”, ungkap Bu Evi. Dalam sambutannya, Bupati Ponorogo memberikan selamat dan sukses kepada Prof. Dr. H. Agus Purnomo, M.Ag. dan semoga kedepannya ilmu yang diperoleh berguna bagi bangsa dan negara. (DT)

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA Ponorogo
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • 1. Capaian IKPA 401514
  • 2. Capaian IKPA 401515
  • 3. Pelaksanaan Anggaran DIPA 04
  • 4. Transport Hakim
  • 5. E Court Banding
  • 6. E Keuangan Perkara
  • 7. Perencanaan Anggaran DIPA 04
  • 8. Website Medsos
  • Apresiasi Terhadap Satuan Kerja Dengan Capaian IKPA 401514 Dengan Nilai 100 Periode Semester I Tahun 2025
  • Apresiasi Terhadap Satuan Kerja Dengan Capaian IKPA 401515 Dengan Nilai 100 Periode Semester I Tahun 2025
  • Peringkat Terbaik I Dalam Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA 04 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I Tahun 2025
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Pengajuan Tunjangan Kinerja Transport Hakim Tercepat dan Terbaik di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara E-Court Tingkat Banding di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja E-Keuangan Perkara di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik IV Dalam Bidang Kinerja Perencanaan Anggaran DIPA 04 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik V Dalam Bidang Kinerja Pengelolaan Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan