SKB PN Ponorogo dengan PA Ponorogo
tentang Penetapan Radius Biaya Panggilan/ Pemberitahuan
dan Panjar Biaya Perkara Tahun 2024
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 23/01/2024. Bertempat di Ruang Sidang Utama PA Ponorogo dilaksanakan Penandatangan Surat Keputusan Bersama antara Pengadilan Negeri Ponorogo dengan Pengadilan Agama Ponorogo tentang Radius Biaya Panggilan/Pemberitahuan dan Panjar Biaya Perkara. Hadir dalam acara pagi itu, Ketua PN Ponorogo (Rimdan) beserta Panitera PN Ponorogo, Panmud Perdata PN Ponorogo serta seluruh pegawai PA Ponorogo. SKB dua instasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor. 33/KPN.W14-U17/HK1.2.5/I/2024 dan Nomor. 175/KPA.W13-A27/HK.1.2.5/I/2024.
SKB PN dan PA Ponorogo dibuat berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi pimpinan sebelumnya. Surat Keputusan Bersama antara PN dan PA Ponorogo bertujuan untuk mengindari perbedaan dalam menentukan radius wilayah dan besar biaya panggilan/pemberitahuan kepada pihak berperkara serta panjar biaya perkara untuk wilayah Kabupaten Ponorogo. Dalam SKB ini memuat perubahan radius biaya panggilan/pemberitahuan dan panjar biaya perkara. Perubahan Radius dilakukan dengan melihat jarak tempuh dan tingkat kesulitan akses jurusita/jurusita pengganti dalam memanggil para pihak berperkara.
Ketua PA Ponorogo (Zainal Arifin) dalam wawancaranya dengan Tim Media PINTAR PA Ponorogo mengatakan “dengan adanya Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani tahun 2024 ini, maka mencabut SKB sebelumnya”. Panjar Biaya Perkara Tahun 2024 akan mulai diberlakukan sejak ditandatangani dibulan Januari ini. SKB menyatukan persepsi terkait besaran biaya panggilan kepada pihak berperkara baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama Ponorogo.
Perubahan Radius Biaya Panggilan/Pemberitahuan dan Panjar Biaya Perkara PA Ponorogo Tahun 2024, sebagai berikut :
- Radius I, semula Rp. 125.000,- menjadi Rp. 140.000,-
- Radius II, semula Rp. 150.000,- menjadi Rp. 170.000,-
- Radius III, semula Rp. 175.000,- menjadi Rp. 200.000,-
- Radius IV, semula Rp. 200.000,- menjadi Rp. 225.000,-
Untuk informasi lengkap terkait perubahan radius dan panjar biaya perkara dapat dilihat pada website PA Ponorogo ( www.pa-ponorogo.go.id ) dengan mengakses menu Radius Biaya pada halaman depan website. Melalui Penandatanganan SKB ini, diharapkan mewujudkan sinergitas dalam upaya membangun kepercayaan, memperkuat kerjasama, mempererat silatutahmi untuk mencapai tujuan bersama, yaitu memberikan pelayanan excellent kepada masyarakat. (yl)