PS PA PONOROGO PERKARA HARTA BERSAMA DI DESA CARAT
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 22/01/2024. Pemeriksaan Setempat (descente) ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Pada umumnya yang diperiksa adalah objek berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan sebagainya, yang disengketakan dalam suatu perkara. Sesuai dengan agenda Pada hari ini Senin, (22/01/2024) PA Ponorogo melaksanakan Pemeriksaan setempat pada perkara Harta Bersama Nomor 1683/Pdt.G/2023/PA.Po. Tujuan dari pemeriksaan setempat ini yakni agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan.
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan oleh Majelis Hakim setelah pemeriksaan perkara telah sampai pada tahap pembuktian. Pemeriksaan Setempat kali ini dilaksanankan oleh Munirul Ihwan, M.H.I selaku ketua Majelis, Drs. H. Maksum, M.Hum. Selaku Hakim Anggota, Hj. Titik Nurhayati, S.Ag., M.H. selaku Hakim Anggota dan didampingi oleh Kartika Anggi Nugrahini, S.H. selaku panitera pengganti dan juga pegawai PA Ponorogo. Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di Desa Carat, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.
Sesuai dengan gugatan, objek yang belum dibagi pada perkara harta bersama tersebut adalah sebidang tanah dan Sebuah bangunan rumah bentuk srotong ukuran kurang lebih 7 m X 10 m. Pemeriksaan Setempat di Desa Carat, Kecamatan Kauman ini juga dihadiri oleh Kuasa Penggugat serta disaksikan perangkat desa setempat. PS dilakukan dengan memeriksa objek dan melihat letak serta kondisi objek sengketa untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya.
Setelah mendapat keterangan yang cukup mengenai obyek sengketa dan batas-batas wilayahnya, Tim PS menutup persidangan serta mengucapkan terima kasih kepada Perangkat Desa yang telah memberikan informasi tentang obyek sengketa dan juga telah mendampingi sidang pemeriksaan setempat ini. Pemeriksaan setempat merupakan sidang tahap pembuktian yang dilakukan di luar gedung pengadilan. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan dengan mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi senyataya untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable/tidak dapat dieksekusi. (s)