PA Ponorogo Ikuti Rapat Pendahuluan
Persiapan Penyusunan LK MA-RI TA 2023
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 22 Januari 2024. Sehubungan dengan Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahun 2023, PA Ponorogo mengikuti Rapat Pendahuluan Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2023 (Unaudited) secara virtual pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024. Selain itu, tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk persiapan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI guna memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hadir sebagai perwakilan dari PA Ponorogo diantaranya adalah Sekretaris, Kasubbag Umum & Keuangan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Operator.
Kegiatan dimulai tepat pada pukul 08.30 WIB dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Selanjutnya acara resmi dibuka oleh Edy Yuniadi, S.Sos., M.M selaku Kepala Biro Keuangan pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Beliau menyampaikan bahwa tujuan dari Rapat Koordinasi Pendahuluan LK MA-RI TA 2023 adalah untuk menjalankan fungsi koordinasi antar unit terkait; fungsi konsultasi, helpdesk, coaching clinic; fungsi pengendalian dan telaah data dan koreksi data; dan permintaan dokumen sumber pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung yang diperlukan dalam penyusunan LKMA Tahun 2023 secara berjenjang sesuai unit hirarki unit pelaporan.
Dalam sambutannya, Kabiro Keuangan BUA MA RI mengharapkan agar tahun ini Mahkamah Agung bisa mempertahankan prestasi predikat WTP yang sudah didapatkan selama 11 kali berturut-turut. “Mahkamah Agung telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 11 kali berturut-turut, dan kita harus mempertahankan prestasi tersebut”, ujarnya. Beliau juga mengharapkan seluruh satuan kerja untuk kembali memeriksa data-data keuangan dan berkoordinasi dengan Korwil maupun dengan Biro Keuangan secara langsung agar data-data yang disajikan akuntabel.
Seluruh satuan kerja diharapkan dapat melakukan peningkatan kualitas Laporan Keuangan. Beberapa cara yang bisa dilakukan diantaranya adalah memanfaatkan to do list dan daftar rincian pada aplikasi MonSakti serta memantau dan menindaklanjuti kualitas data laporan keuangan dengan berpedoman pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsilitasi dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/ Lembaga. Selain itu satuan kerja juga harus memastikan telah melakukan rekonsiliasi serta memperoleh Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). Di akhir rapat, Bapak Edy Yuniadi, S.Sos., M.M melakukan monitoring dan evaluasi kepada satuan kerja yang masih mempunyai permasalahan data keuangan dan BMN dan memerintahkan agar permasalahan-permasalah tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. (WKR)