Hakim PA Ponorogo Diskusi Bahas Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu tanggal 10 Januari 2024. Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Ponorogo dilaksanakan diskusi terkait hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung yang dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Tanggal 29 Desember 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Agenda diskusi merupakan tindak lanjut dari program kerja bidang teknis yustisial yang rutin diselenggarakan tiap triwulannya. Diskusi hari ini dihadiri oleh Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH., dan wakil PA Ponorogo H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H., serta seluruh hakim PA Ponorogo.
Materi pembahasan kali ini diantaranya yang pertama mengenai Hukum Perkawinan, dimana dirumuskan bahwa perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan apabila terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan rukun kembali serta telah pisah tempat tinggal sesingkatnya 6 bulan kecuali apabila terjadi KDRT. Perumusan ini merujuk pada penafsiran Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam yang mengatur mengenai alasan perceraian. Kemudian yang kedua mengenai Hukum Perwalian, lalu beranjak ke Hukum Kewarisan yang mana ada beberapa catatan bahwa anak kandung dari perkawinan yang dilakukan menurut agama islam tetapi tidak dicatatkan dapat ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris.
Serta dibahas juga mengenai Hukum Ekonomi Syariah, menyempurnakan rumusan hukum SEMA Nomor 4 Tahun 2016 angka 2. Diantaranya beberapa hal terkait eksekusi hak tanggungan berikut pengosongan hasil lelang eksekusi hak tanggungan dan eksekusi jaminan fidusia yang lahir dari akad syariah merupakan kewenangan absolut Peradilan Agama kecuali objek pengosongan dikuasai pihak ketiga. Terakhir dibahas juga mengenai Hukum Jinayat yakni mengenai ‘uqubuat yang diatur dalam Pasal 48 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dapat dijatuhkan pada jarimah persetubuhan dengan anak.
Para hakim yang telah hadir terlihat menyampaikan pendapatnya dengan merujuk pada ketentuan peraturan lain yang berkaitan, dan setelah sesi diskusi yang matang, selanjutnya SEMA 3 Tahun 2023 mulai berlaku efektif pada persidangan di tahun 2024. Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH., menekankan bahwa diskusi kali ini diadakan dengan tujuan untuk menyamakan interpretasi atas pemahaman hukum dalam menafsirkan suatu norma aturan yang menjadi dasar hakim dalam menjatuhkan putusan, selain itu diharapkan dengan adanya diskusi ini apabila dikemudian hari terdapat perkara yang memiliki kesamaan kasus, dapat diseragamkan putusan terkait kasus tersebut. (AS)