logo6

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia - “Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

siwasAplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

sippMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan dan riwayat perkara.

biaya perkaraEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

dirputSistem berbasis web yang dimiliki Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Pengadilan Agama Ponorogo.

gugatan mandiriPelayanan mudah, cepat, biaya ringan, Pengadilan Agama menyediakan Pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri.

  • Hari Pahlawan
  • Ketua MA new
  • HUT RI 79
  • HUT MA 79 fix
  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 270

PA Ponorogo Tandatangani Perjanjian Kerjasama
Pos Bantuan Hukum dengan LKBH IAIN Ponorogo

 

www.pa-ponorogo.go.id || Rabu 3 Januari 2023, bertempat di media center PA Ponorogo dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang menandai keberlanjutan kerjasama. Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut berlangsung antara PA Ponorogo dengan LKBH IAIN Ponorogo terkait dengan penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Ponorogo. Kerjasama dengan LKBH IAIN Ponorogo sendiri telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

 

Kerjasama tersebut diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Ponorogo, Drs. Zainal Arifin, M. H. dan Direktur LKBH IAIN Ponorogo,Dr. Abid Rohmanu, M.H.I.. Direktur LKBH IAIN Ponorogo, Dr. Abid Rohmanu, M.H.I., menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Pengadilan Agama Ponorogo atas kepercayaan yang kembali diberikan. Ia berharap, melalui kerjasama ini dapat terwujud kualitas pelayanan hukum yang lebih baik lagi bagi masyarakat.

“Terimakasih kepada PA Ponorogo (atas kerjasama yang terjalin). Semoga bersama-sama kita dapat mewujudkan bantuan dan pelayanan hukum yang prima bagi masyarakat.”, terangnya.

Sementara Ketua PA Ponorogo, juga menungkapkan optimismenya terhadap kerjasama yang terjalin. Menurutnya, dengan tenaga Posbakum yang masih tergolong muda, dapat mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat, baik secara kualitas maupun kuantitas. PKS ini adalah satu momentum awal tahun yang baik bagi kedua belah pihak, imbuhnya. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir pula Panitera, Sekretaris dan Kasubag Umum dan Keuangan PA Ponorogo.

 

Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum merupakan amanah dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 tahun 2014. Dalam PERMA tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan tersebut diatur bahwa setiap institusi peradilan. Tujuannya adalah, agar setiap orang atau kelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum, dapat memanfaatkan layanan pada posbakum. Layanan yang dimaksud di antaranya pemberian informasi, konsultasi, advis hukum atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam pasal 22 angkat (1) PERMA tersebut. (GLZ)

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA Ponorogo
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • Penghargaan KPPN Korwil
  • Piagam 1 E Keuangan
  • Piagam 2 Anggaran DIPA
  • Piagam 3 E Court
  • Piagam 3 Website
  • Piagam 3 Penyelesaian Perkara
  • 16. PELAKSANAAN ANGGARAN
  • 17. WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL
  • Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Semester I Tahun 2024
  • Peringkat Terbaik I Dalam Bidang Kinerja E-Keuangan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA 04 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja E-Court Tingkat Pertama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara 1.001 s.d 2.500 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik I Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
  • Peringkat Terbaik II Bidang Kinerja Pemanfaatan Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan