PA Ponorogo Tandatangani Perjanjian Kerjasama
Pos Bantuan Hukum dengan LKBH IAIN Ponorogo
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu 3 Januari 2023, bertempat di media center PA Ponorogo dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang menandai keberlanjutan kerjasama. Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut berlangsung antara PA Ponorogo dengan LKBH IAIN Ponorogo terkait dengan penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Ponorogo. Kerjasama dengan LKBH IAIN Ponorogo sendiri telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
Kerjasama tersebut diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Ponorogo, Drs. Zainal Arifin, M. H. dan Direktur LKBH IAIN Ponorogo,Dr. Abid Rohmanu, M.H.I.. Direktur LKBH IAIN Ponorogo, Dr. Abid Rohmanu, M.H.I., menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Pengadilan Agama Ponorogo atas kepercayaan yang kembali diberikan. Ia berharap, melalui kerjasama ini dapat terwujud kualitas pelayanan hukum yang lebih baik lagi bagi masyarakat.
“Terimakasih kepada PA Ponorogo (atas kerjasama yang terjalin). Semoga bersama-sama kita dapat mewujudkan bantuan dan pelayanan hukum yang prima bagi masyarakat.”, terangnya.
Sementara Ketua PA Ponorogo, juga menungkapkan optimismenya terhadap kerjasama yang terjalin. Menurutnya, dengan tenaga Posbakum yang masih tergolong muda, dapat mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat, baik secara kualitas maupun kuantitas. PKS ini adalah satu momentum awal tahun yang baik bagi kedua belah pihak, imbuhnya. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir pula Panitera, Sekretaris dan Kasubag Umum dan Keuangan PA Ponorogo.
Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum merupakan amanah dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 tahun 2014. Dalam PERMA tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan tersebut diatur bahwa setiap institusi peradilan. Tujuannya adalah, agar setiap orang atau kelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum, dapat memanfaatkan layanan pada posbakum. Layanan yang dimaksud di antaranya pemberian informasi, konsultasi, advis hukum atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam pasal 22 angkat (1) PERMA tersebut. (GLZ)