PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Tunjangan Kinerja secara Daring
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 02/01/2024. Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI Nomor : 1854/BUA.3/UND.KU1.1/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023, Bendahara Pengeluaran Waqidah Kun Romadhoni, S.T, PPABP Ardita Septianindi, A.Md dan Operator Komdanas PA Ponorogo Indra Kurniawan, A.Md. mengikuti Sosialisasi Pendampingan pengajuan tunjangan kinerja (Tukin) bulan Januari 2024 dan Transport Hakim bulan Desember 2023 secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Sosialisasi dimulai Pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan) Satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka percepatan proses pembayaran tunjangan kinerja dan transportasi hakim.
Kegiatan tersebut dipandu oleh MC Novia Husein, S.H., M.M dan dibuka secara langsung oleh Kepala Bagian Perbendaharaan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Yahudin, S.E., M.M. Dalam Pembukaannya, beliau mengapresiasi seluruh satuan kerja atas ketepatan waktu pengembalian kelebihan tunjangan kinerja dan transport hakim tahun anggaran 2023. “Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh satuan kerja yang telah mengembalikan kelebihan tukin dan transport hakim tahun 2023 yang lalu. Dan saya mewakili bapak Kepala Biro Keuangan mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya tidak bisa membuka acara pada pagi hari ini karena ada undangan yang mendadak”, ujar beliau sebelum mengakhiri sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kepala Sub Bagian Pembayaran Gaji Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Juwan Jusliawan Al-Fauz, S.E. Materi yang disampaikan yaitu mengenai sosialisasi pengajuan pembayaran tunjangan kinerja bulan Januari 2024. Dalam paparannya, mas Juwan menekankan, bahwa seluruh satuan kerja wajib mengajukan tunjangan kinerja dan transportasi hakim paling lambat hari Kamis tangal 4 Januari 2024 dan pada tanggal tersebut sudah validasi pada tingkat banding. Hal ini dikarenakan pada tanggal 5 Januari 2024, Surat Perintah Membayar (SPM) Tukin sudah harus diajukan ke KPPN Jakarta.
Dalam paparannya, beliau menekankan agar tidak ada lagi perubahan data supplier karena nantinya ditakutkan akan mengganggu proses pengajuan tunjangan kinerja Januari 2024 ini. Sedangkan untuk pengajuan transport hakim bulan Desember 2023, beliau menekenkan kepada satuan kerja agar pengunciannya nanti setelah ada pembaharuan aplikasi di Komdanas. Karena pengajuan tukin dan transpor hakim untuk bulan ini diajukan terpisah, tidak seperti bulan-bulan sebelumnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Sub Bagian Evaluasi Badan Urusan Administrasi Fajar Andriyansyah, S.T mengenai perubahan jabatan pelaksana sesuai dengan KMA 196 2023. Setelah mendengarkan pemaparan tersebut, para narasumber mempersilahkan kepada satuan kerja untuk mengajukan pertanyaan apabila mengalami kendala dalam proses pengajuan tukin bulan ini. Terlihat antusisame satker yang hadir dalam sosialisasi hari ini, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan mengenai kendala yang dihadapi satker-satker tersebut. (DT)