
Observasi dan Wawancara Mahasiswa Pascasarjana IAIN Ponorogo
di Pengadilan Agama Ponorogo

www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 19/12/2023. Pengadilan Agama Ponorogo menerima kedatangan mahasiswa Pascasarjana dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo yang akan melakukan observasi dan wawancara yang berkenaan dengan penelitian dengan judul “Fenomena Pernikahan Dini dan Perspektif Maslahah Mursalah dan HAM”. Berdasarkan Disposisi Surat dari Direktur Pascasarjana IAIN Ponorogo Nomor : B-6824/In.32.6/ PP.00.9/12/2023, tanggal 07 Desember 2023 tentang Permohonan Izin Penelitian, Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H., menunjuk Hakim PA Ponorogo dan Panitera PA Ponorogo Moh. Daroini, S.H., M.H., sebagai narasumber untuk memberikan bimbingan dan informasi kepada mahasiswa tersebut. Observasi dan wawancara dimulai pukul 08.00 WIB dan bertempat di Ruang Panitera PA Ponorogo.

Kegiatan ini berlangsung secara interaktif, hal ini terlihat dari antusisme mahasiswa tersebut dalam memberikan pertanyaan dan mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh narasumber. Adapun pertanyaan yang diberikan antara lain mengenai alasan pengajuan dispensasi kawin serta pertimbangan dalam putusan perkara dispensasi kawin. Selain melakukan wawancara, mahasiswa tersebut juga melakukan observasi dan pengumpulan data untuk memenuhi persyaratan penelitian penulisan karya ilmiahnya. Wawancara hari ini dilakukan dengan narasumber Panitera PA Ponorogo saja dikarenakan Hakim yang ditunjuk sebagai narasumber sedang berhalangan karena ada persidangan sehingga wawancara tersebut akan dilakukan minggu depan.
Berdasarkan laporan keadaan perkara PA Ponorogo sampai dengan bulan November 2023, Perkara Permohonan yang diterima sejumlah 341 (tiga ratus empat puluh satu) perkara. Dari data tersebut, perkara Dispensasi Kawin sejak bulan Januari s.d November 2023 yaitu sejumlah 149 (seratus empat puluh sembilan) Perkara. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, perkara Dispensasi Kawin PA Ponorogo tahun ini mengalami penurunan yang signifikan. Hal ini merupakan salah satu keberhasilan kerjasama antara PA Ponorogo dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ponorogo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo.
Dalam kesempatan ini, Pak Daroini juga menjelaskan secara garis besar mengenai minimal batas usia perkawinan yang terdapat dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 jo Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin, dimana perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita minimal 19 (sembilan belas) tahun. “Setiap pihak yang akan mengajukan permohonan Dispensasi Kawin, harus mengikuti layanan konseling dan layanan pemeriksaan kesehatan untuk melengkapi persyaratan pendaftaran perkara. Nantinya rekomendasi tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan oleh Hakim dalam memeriksa perkara permohonan Dispensasi Kawin”, jelas Pak Daroini sebelum mengakhiri wawancara. (DT)
















