PA Ponorogo Melakukan Pemeriksaan Setempat Atas Objek Wakaf MTS Maarif Munggung Pulung
Ponorogo – Humas, Pengadilan Agama Ponorogo bergerak cepat menangani perkara yang diajukan oleh Pemohon atas permohonan penetapan obyek wakaf di Desa Munggung Pulung, Jumat (15/12/2023). Perkara tersebut perdana diterima oleh PA Ponorogo yang dalam hal ini memang mempunyai wewenang untuk mengadili, memeriksa dan memutuskan sebuah perkara wakaf. Perkara yang didaftarkan dengan nomor: 344/Pdt.G/2023/PA.Po itu diperiksa secara langsung oleh Wakil Ketua PA Ponorogo - H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H. yang sekaligus memimpin jalannya pemeriksaan setempat atas objek wakaf. Objek Wakaf yang di periksaan antara lain: Objek Wakaf berupa MTS Maarif Munggung Pulung dan Masjid serta Makam di Lingkungan Tersebut.
Berbeda dari biasanya, kebanyakan objek pemeriksaan setempat Pengadilan Agama dilakukan untuk objek tanah / bangunan sengketa akan tetapi kali ini Pengadilan Agama Ponorogo berkesempatan untuk melakukan Pemeriksaan Setempat atas objek Wakaf dalam Perkara Voluntair (Perkara Permohonan). Perkara Voluntair (Perkara Permohonan) adalah perkara yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan. Permohonan merupakan kepentingan sepihak dari pemohon yang tidak mengandung sengketa dengan pihak lain.
Salah satu Nadhir yang menjadi Pengurus dari Yayasan tempat objek wakaf tersebut menuturkan bahwa alasan pihak Yayasan mengajukan permohonan ke PA Ponorogo karena terjadinya penolakan dari Kantor Pertanahan Ponorogo atas keinginan para pengurus Yayasan untuk memecah sertifikat yang mana ketiga objek tersebut sebelumnya didaftarkan menjadi satu sertifikat. “Pihak Yayasan sangat kesulitan dalam hal pengembanan terutama pengalian dana / pengurusan lainnya karena terkendala Nama sertifikat yang masih menjadi satu dengan didalamnya terdapat 3 objek wakaf tersebut”, ujar Ismail salah satu pemohon saat ditemui Tim Redaksi.
Para Nadhir berharap agar tujuan mulia para Wakif tersebut tepat sasaran dan tepat guna demi kemaslahatan ummat sesuai perkembangan peradaban dan sosial, perlu pemecahan sertipikat masing-masing atas setiap objek wakaf. Menanggapi hal tersebut ketua Tim Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat – Ali Hamdi menuturkan bahwa pihaknya sangat serius dan teliti memeriksa setiap objek yang dimohonkan. “Perkara ini memang unik, belum ada sebelumnya di Pengadilan Agama Ponorogo. Biasanya perkara wakaf yang masuk di PA Ponorogo adalah perkara sengketa gugatan wakaf. Akan tetapi kali ini berbeda yaitu Permohonan Penetapan Objek Wakaf”, Ujar beliau saat memeriksa objek wakaf.
Semoga permohonan dapat diselesaikan dengan penuh keadilan dan sesuai dengan keinginan para nadhir guna kepastian, kemanfaatan, kemajuan dan kemaslahatan atas obyek wakaf dan sesuai peruntukan wakaf. (i-1)