PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi Pengajuan Kekurangan Tunjangan Kinerja
Berdasarkan Keputusan KMA nomor 196/KMA/SK.KPS/IX/2023 secara Daring
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 11/12/2023. Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 196/KMA/SK.KPS/IX/2023 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, Tim Kesekretariatan PA Ponorogo mengikuti Sosialisasi Pengajuan Kekurangan Tunjangan Kinerja Berdasarkan Keputusan KMA nomor 196/KMA/SK.KPS/IX/2023 secara Daring secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Sosialisasi dimulai Pukul 16.00 WIB dan diikuti oleh 939 (sembilan ratus tiga puluh sembilan) Satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka percepatan proses pembayaran kekurangan tunjangan kinerja Berdasarkan Keputusan KMA nomor 196/KMA/SK.KPS/IX/2023.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK. Dalam Pembukaannya, beliau mengajak seluruh satker untuk mempedomani Surat Keputusan Ketua MA RI Nomor 196/KMA/SK.KPS/IX/2023 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. “Semoga dengan adanya sosialisasi ini, proses pengajuan kekurangan tunjangan kinerja tersebut bisa terselesaikan dengan cepat tanpa ada kendala. Karena kami tim pusat inshaallah akan mengajukan SPM kekurangan tukin tersebut besok hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 maksimal jam 15.00 WIB.”, ujar beliau sebelum mengakhiri sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kepala Sub Bagian Pembayaran Gaji Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Juwan Jusliawan Al-Fauz, S.E. Materi yang disampaikan yaitu mengenai sosialisasi pengajuan kekurangan pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA RI Nomor 196/KMA/SK.KPS/IX/2023 sejak bulan Oktober s.d Desember 2023. Dalam paparannya, mas Juwan menekankan, bahwa seluruh satuan kerja wajib mengajukan kekurangan tunjangan kinerja paling lambat hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 pukul 15.00 WIB dan pada tanggal tersebut sudah validasi pada tingkat banding. Hal ini dikarenakan pada tanggal 12 Desember 2023 merupakan batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) LS Pegawai sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2023.
Dalam paparannya, beliau menekankan agar tidak ada lagi perubahan data supplier karena nantinya ditakutkan akan mengganggu proses pengajuan kekurangan tunjangan kinerja ini. Acara kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab bagi satker-satker yang mengalami kendala dalam proses pengajuan tukin bulan ini. Terlihat antusisame satker yang hadir dalam sosialisasi hari ini, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan mengenai kendala yang dihadapi satker-satker tersebut. Acara pendampingan ini, berlangsung sampai dengan pukul 23.30 WIB. (DT)