Majelis Hakim PA Ponorogo Laksanakan Descente Guna Periksa Objek Sengketa Perkara Waris
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 08 Desember 2023. Majelis Hakim PA Ponorogo yang dipimpin oleh Hakim Ketua Drs Zainal Arifin, M.H., melaksanakan descente atau pemeriksaan setempat. Ini merupakan tahapan persidangan dalam perkara waris yang diajukan oleh Penggugat/kuasa hukumnya dengan nomor perkara 1577/Pdt.G/2023/PA.Po yang didaftarkan di PA Ponorogo pada tanggal 19 Oktober 2023. Pemeriksaan setempat dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Desa Mangunsuman Kec Siman dan Kelurahan Patihan Wetan Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
Descente atau pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan. Hal ini dilaksanakan agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Dalam SEMA No 7 Tahun 2001 disebutkan bahwa Majelis hakim dapat mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara dengan dibantu oleh Panitera Pengganti baik atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/ keterangan yang lebih rinci atas objek perkara maupun karena diajukan ekspesi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara.
Menurut Ketua Mejalis, descente bertujuan untuk memastikan keberadaan objek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. “Seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan di lapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable atau eksekusi yang tidak dapat dijalankan”, imbuhnya.
Setelah berada di lokasi, tim langsung melakukan pengukuran objek yang menjadi objek sengketa tersebut. Meskipun pemeriksaan setempat bukan merupakan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktian dari pemeriksaan setempat itu sendiri nantinya diserahkan kepada pertimbangan Hakim yang menangani perkara tersebut. (WKR)