PA Ponorogo mengikuti Webinar antara Mahkamah Agung dengan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN)
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 06/12/2023 Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH., bersama Wakil Ketua PA Ponorogo, H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H., mengikuti Webinar bersama antara Mahkamah Agung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara daring di Media Center Pengadilan Agama Ponorogo. Acara dimulai pada pukul 10.45 WIB, sesuai dengan surat undangan Nomor: 3870/SEK/UND.HN.2.1/XII/2023 tertanggal 4 Desember 2023. Webinar kali ini ialah rangkaian lanjutan acara Penandatanganan penandatangan nota kesepahaman antara Mahkamah Agung dengan Kementerian ATR/BPN.
Mahkamah Agung RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan kegiatan kali ini secara hybrid di Ruang Kusuma Atmadja Mahkamah Agung RI. Acara Webinar ini dihadiri secara langsung oleh YM. Wakil Ketua Bidang Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Panitera dan Plt. Sekretaris Makamah Agung RI, lalu Pejabat Eselon I Mahkamah Agung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Pimpinan Tinggi Pratama dan Tenaga Ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Kemudian secara daring melalui aplikasi zoom meeting turut hadir juga para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama beserta para Hakim dari lingkungan badan peradilan se-Indonesia.
Hakim Agung Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik pertanahan ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono, S.H., bertindak sebagai narasumber. Dalam pembukaannya Hakim Agung Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., menyampaikan materi terkait pembuktian materiil dalam sengketa tanah yang mana prinsip pembuktian dalam perkara perdata adalah kebenaran formil dan apabila dipandang perlu, kebenaran materiil juga akan dipertimbangkan. Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang, dipandang sebagai bukti yang lengkap. Pembuktian dibebankan kepada pihak yang menuntut atau pihak yang menyangkal adanya suatu hak. Peralihan asas pembuktian dalam sengketa perdata dari pembuktian formil harus ditujukan pada upaya memperoleh kebenaran materiil, dengan hasil akhir keadilan. Bukti otentik sebagai hasil dari prosedur yang ilegal, seperti kecurangan, persekongkolan atau ketimpangan keadaan dan sebagainya dalam pemeriksaan sengketa pertanahan wajib menjadi perhatian. Beliau mengakhiri materinya dengan menyinggung sedikit mengenai tantangan penegak hukum dalam sengketa pertanahan.
Narasumber dari ATR/BPN, yakni Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, S.H., memaparkan materi terkait problematika penanganan perkara pertanahan, diantaranya: tugas pokok dan fungsi kementerian agraria dan tata ruang badan pertanahan nasional, rekapitulasi kasus pertanahan dari 2015 - 2023, isu - isu strategis yang berkaitan dengan perkara di pengadilan, kebijakan dan strategi penanganan kasus pertanahan, dan tidak lupa problematika mafia tanah berikut modus – modusnya. Beliau menutup dengan menyampaikan integritas aparat penegak hukum salah satu yang penting untuk konsisten ditingkatkan, karena salah satu penyebab utama sengketa tanah, rentan kaitannya dengan hal tersebut. (AS)