Mediator Cintiya Berhasil menambah koleksi Akta Perdamaian di PA Ponorogo
Ponorogo-Humas, Mediator Pengadilan Agama Ponorogo kembali sukses melakukan mediasi terhadap para pihak yang akan bercerai, Rabu (06/12/2023). Cintiya Puspita Fitriani, S.H.,C.Me adalah sosok dibalik keberhasilan mediasi dengan nomor perkara : 1770/Pdt.G/2023/PA.Po. Perkara tersebut merupakan perkara cerai Talak yang dilakukan para pihak dengan menambahkan perkara pemenuhan nafkah anak dan Hadhonah (pengasuhan anak). Beliau adalah Mediator non hakim yang diberikan tugas bersama 3 Mediator lainnya yang membantu proses mediasi para pihak di PA Ponorogo. Di PA Ponorogo sendiri perlu diketahui terdapat 7 Mediator Hakim dan 4 Mediator non hakim yang turut membantu jalannya mediasi.
Dalam upaya perdamaian yang dilakukan, mediator menyatakan bahwa mediasi berhasil sebagaian. Artinya ada sebagian hal yang berhasil untuk disepakati oleh kedua belah pihak. Keberhasilan tersebut antara lain terkait pengasuhan anak yang belum mumayyiz atau berumur 12 tahun adalah hak ibunya sesuai Pasa 105 Kompilasi Hukum Islam. Kebehasilan beliau tidak luput dari usaha yang dilakukan secara intensif dan maksimal dengan itikat baik dari para pihak guna kebaikan pengasuhan anak kedepannya. Para pihak juga berkomitmen untuk selalu memberikan kasih sayang serta menjaga anak sampai dewasa dan mandiri. Dengan terlaksananya perdamaian antara para pihak maka dapat diterbitkan keputusan Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim sehingga perkara tersebut dicabut oleh Pihak Pemohon.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Dalam mediasi tersebut para pihak yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Pemohon akan mencabut gugatan cerai talak yang telah diajukan dan Termohon menyetujui hal tersebut. Menurut Hakim PA Ponorogo - Drs. H. Maftuh Basuni, M.H. selaku Ketua Majelis yang menangani perkara tersebut menyampaikan bahwa keberhasilan ini patut diapresiasi karena jarang terjadi perselisihan berakhir dengan demai. “Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Mediator PA Ponorogo. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Ponorogo”, ujarnya saat diwawancara Tim Redaksi. (i-1)