Penandatanganan Nota Kesepahaman antara MA RI dan Kementerian ATR/BPN,
Ketua PA Ponorogo Ikuti secara Online
www.pa-ponorogo.go.id || Bertempat di ruang media centre Pengadilan Agama Ponorogo, Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Drs.Zainal Arifin, M.H. mengikuti acara Penandatanganan Nota Kesepahaman secara online melalui aplikasi Zoom. Dalam acara tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia akan menjalin kerjasama yang dituangkan melalui MoU dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Acara berlangsung hari ini, Rabu pagi, 6 Desember 2023.
Penyelenggaraan acara pagi ini merujuk pada surat nomor: 3870/SEK/UND.HN.2.1/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023. Dalam surat tersebut, seluruh Ketua Pengadilan tingkat satu dan Ketua Pengadilan tingkat banding seluruh Indonesia turut diundang secara virtual. Seluruh pimpinan pengadilan tingkat 1 dan banding diundang untuk mengikuti acara penandatangan nota kesepahaman yang dilanjutkan dengan webinar bersama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang bertempat di gedung Tower Mahkamah Agung lantai 14. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung yang dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Sinergi antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hari ini sejatinya merupakan salah satu wujud komitmen Mahkamah Agung untuk semakin mewujudkan badan peradilan yang agung. Sebab, Mahkamah Agung sengaja menggandeng Kementrian ATR/BPN dalam rangka kerja sama penyelenggaran program sertifikasi hakim bidang pertanahan. Di masa yang akan datang, keberadan hakim yang telah tersertifikasi dalam perkara bidang pertanahan ini dapat semakin membuat penyelesaian konflik dan sengketa tanah yang ada di masyarakat secara efektif dan efisien oleh hakim yang berkompeten.
Sebagaimana disampaikan oleh YM. Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifudin, S.H., M.H. dalam sambutannya, bahwa langkah ini dipandang akan lebih efektif dibanding membentuk peradilan khusus pertanahan dan merekrut hakim Ad Hoc yang akan membutuhkan waktu lebih panjang. Selain itu, beliau berharap ke depan pada setiap pengadilan terdapat 2 hakim, atau setidaknya 1 yang telah tersertifikasi pertanahan.
“Kita memiliki Pusdiklat di Megamendung, yang secara kapasitas dalam sekali sertifikasi, (dapat menampung) sekitar 500 (hakim). Kita berharap kerja sama ini dapat segera berjalan dan harapan kita (tentang hakim yang tersertifikasi pertanahan) dapat segera memberi kemanfaatan bagi masyarakat.”, terang beliau.
Sementara itu Menteri ATR/Kepala BPN, Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S.I.P. dalam sambutannya juga menyampaikan, bahwa sinergi ini diharapankan mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat dan membuat para pelaku kejahatan pertanahan berpikir dua kali untuk menjalankan aksinya.
“Kami sebelumnya juga telah menjalin nota kesepahaman dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI. Kalau sinergitas 4 pilar ini sudah terjadi, maka permasalahan-permasalahan rakyat terkait tanah dapat terselesaikan”, ujar beliau.
Baik Menteri ATR/BPN maupun YM. Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan apresiasi terhadap program-program dan terobosan yang telah dilakukan selama ini terutama terkait penyelesaian konflik dan sengketa perdata di bidang pertanahan. Di akhir sambutannya, Menteri ATR/BPN dan YM. Ketua Mahkamah Agung RI saling bertukar pantun dan kemudian berfoto bersama. Selepas acara penandatanganan MoU tersebut, dilanjutkan dengan agenda Webinar bersama oleh Mahkamah Agung RI bersama Kementerian ATR/BPN. (GLZ)