PA Ponorogo Tingkatkan Kompetensi Hakim di Bidang Perwakafan
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 06/12/2023. Berkembangnya ilmu pengetahuan dan semakin kompleksnya perkara yang ditangani, maka update atau pengembangan kompetensi hakimpun giat dilakukan PA Ponorogo melalui diskusi-diskusi yang telah terjadwal secara periodik. Bertempat di Ruang Ketua PA Ponorogo, berlangsung Diskusi Hukum yang diikuti oleh seluruh hakim PA Ponorogo dengan agenda pembahasan yaitu tentang Permasalahan seputar Perwakafan. Bapak Drs. Zainal Arifin, M.H. selaku Ketua PA Ponorogo membuka diskusi dengan memberikan arahan “bahwa sebagai hakim kita fokus pada perkara yang diadili, diskusi-diskusi yang terjadwal ini bisa menjadi wadah untuk para hakim berbagi ilmu dan pengalaman untuk meningkatkan pengetahuan, kita harus banyak tahu sehingga pada saat dihadapkan dengan perkara apapun kita sudah punya ilmunya”.
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan Sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Pada praktiknya di Masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, seperti adanya harta wakaf yang tidak terpelihara, terlantar bahkan beralih ke tangan pihak lain. Hal ini beberapa contoh bentuk sengketa perwakafan yang terjadi di tengah Masyarakat. Dalam system hukum nasional, sengketa perwakafan merupakan kekuasaan absolut di Pengadilan Agama. Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dirubah dengan UU Nomor 50 Tahun 2009.
Diskusi berjalan hangat dimana banyak diskusi dan pendapat yang muncul dari para Hakim. Di ujung diskusi ditemui setidaknya ada enam tantangan perwakafan kedepannya yang mungkin akan menimbulkan sengketa di bidang wakaf. Tantangan pertama, yaitu terkait validasi data aset wakaf, termasuk wakaf uang atau wakaf tunai. Kedua, peningkatan pengumpulan wakaf uang. Ketiga, sertifikasi tanah wakaf. Keempat, sengketa tanah wakaf yang memerlukan mediasi dan advokasi serta ruislag (tukar guling) tanah wakaf yang bermasalah. Tantangan kelima, yaitu pemanfaatan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif yang memberi nilai tambah bagi kesejahteraan umat. Keenam, kapasitas dan rasa tanggung jawab para nazir.
Pada dasarnya setiap putusan yang diputuskan oleh seorang hakim harus mewakili suara hati masyarakat pencari keadilan. Putusan hakim diperlukan guna memeriksa, menyelesaikan dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan. Putusan tersebut jangan sampai memperkeruh masalah atau bahkan menimbulkan kontroversi bagi masyarakat ataupun kontoversi hukum lainnya. Oleh karena itu, pada penghujung diskusi Ketua PA Ponorogo menyampaikan “Dibutuhkannya ketelitian hakim ketika memeriksa dan mengadili sebuah perkara termasuk perkara wakaf, dimulai dari tahap pemeriksaan berkas, pemeriksaan saksi-saksi dan hingga memberikan putusan”. Setelah diskusi para hakim berkomitmen untuk bersama-sama meningkatkan keilmuan agar dapat menghasilkan putusan yang berkeadilan bagi masyarakat. (MUZ)