DDTK Hasil Bimtek Pengelolaan PNBP
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 05 Desember 2023. Peserta bimbingan teknis melakukan DDTK hasil pembinaan Pegelolaan PNBP. Pada Kegiatan tersebut diikuti oleh Bendahara Penerimaan Ahmad Samsyul Bachri, ST. dan Kasir Vira Octavia Damayanti, A.Md beserta Pegawai Indra Kurniawan, A.Md. dan Zakiyah Hazza, A.Md. Kegiatan ini diselenggarakan di ruang kepaniteraan. Sebelumnya Acara Pembinaan Pengelolaan PNBP ini diselenggarakan selama tiga hari. Mulai Hari Kamis 30 November sampai dengan Sabtu 02 Desember 2023 di Harris Hotel & Conventions Malang. Acara pembinaan pengelolaan PNBP Satker se-Wilayah Jawa Timur tersebut mengusung tema “Peningkatan pemahaman tentang aturan dan regulasi serta akurasi dan keandalan data dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan PNBP”.
Kegiatan ini dibimbing langsung oleh Bendahara Penerimaan Pengadilan Agama Ponorogo. beliau memberikan pemahaman sesuai dengan apa yang beliau dapatkan pada saat acara pembinaan Pengelolaan PNBP. Beliau berharap dengan adanya bimbingan teknis ini dapat meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP. Dan diharapkan juga dapat meningkatkan kemampuan bendahara penerimaan dalam menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada satuan kerja. Beliau juga menyapaikan bahwa penggunaan PNBP ini harus digunakan kembali untuk peningkatan fasilitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam kegiatan ini beliau juga menyampaikan beberapa point dari materi yang di dapatkan pada saat pembinaan pengelolaan PNBP. materi yang pertama tentang penyampaian materi Pengelolaan dan Penatausahaan Piutang PNBP pada Aplikasi Sakti. Materi berikutnya mengenai pengelolaan dan penatausahaan PNBP serta RPL pada Aplikasi Sakti. Materi yang terakhir yaitu mengenai telaah data PNBP.
Tujuan diberikannya DDTK ini adalah untuk memberikan ilmu yang memadai bagi pengelola PNBP. Pengelolaan PNBP diatur PMK Nomor 155 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 58 Tahun 2023. Penyetoran PNBP Ke kas Negara harus dilaksanakan setiap hari oleh bendahara penerimaan. Selain itu pelaksanaan input data ke dalam aplikasi yang terkait dengan PNBP harus tertib dan valid sebab data tersebut akan dimonitor oleh Mahkamah Agung dan setiap bulan melaksanakan rekonsiliasi dengan KPPN. Dengan adanya kegiatan ini berharap bendahara penerimaa, kasir dan pegawai dapat mendapatkan dan menambah ilmu mengenai pengelolaan PNBP. (VR)