PA. PONOROGO MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS
PROBLEMATIKA EKSEKUSI DI PERADILAN AGAMA
www.pa-ponorogo.go.id ||Jum’at, 24 November 2023, Beradasarkan surat dari Dirjen Badilag Nomor 3440/DJA/DL1.10/XI/2023 tanggal 20 November 2023, bertempat di Ruang Media Center PA. Ponorogo menghadiri bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga teknis yang diadakan oleh Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama (Badilag) secara online. Dalam kegiatan kali ini PA. Ponorogo diwakili oleh H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H. (Wakil Ketua), Moh. Daroini, S.H., M.H. (Penitera) dan Drs. H. Maftuh Basuni., M.H. (Hakim). Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kualitad dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yudisial, yang mana bimbingan teknis kali ini mengangkat tema “Problematika Eksekusi di Pengadilan Agama” .
Acara dimulai pukul 08.00 WIB, dengan dibuka secara resmi oleh Bambang H. Mulyono, S.H., M.H. (Plt. Direktur Jendral Badan Peradilan Agama MA RI). Dalam sambutannya beliau berharap adanya bimbingan teknis dengan tema Problematika Eksekusi di Peradilan Agama” kali ini tidak hanya dapat memberikan wawasan saja tetapi juga dapat memberikan solusi-solusi terbaik dari sisi administratif maupun dari sisi prosedural. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada Direktur Binganis yang terus mengembangkan kualitas dan kompetensi jajaran teknis dari peradilan agama, beliau berharap agar Langkah-langkah ini juga diimbangi oleh semua jajaran peradilan agama dengan semangat untuk terus memperbaharui dan memperbaiki sehingga tujuan dari bimbingan teknis ini dapat tercapai dan diambil manfaatnya.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi tanya jawab yang di pimpin oleh Moderator Dr. M. Nur Syafiuddin, S.Ag., M.H. (Hakim Yustisial MA RI). Dalam sambutan awalnya beliau mengutip sebuah adagium bahwa setiap perkara harus ada akhirnya (Litis Finiri Oportet) ini menunjukkan bahwa tujuan dari setiap pihak yang mendaftarkan perkaranya di pengadilan adalah untuk mendapatkan penyelesaian dari setiap sengketa yang terjadi berupa keadilan bagi para pihak dalam sebuah perkara. Beliau menyampaikan mahkota peradilan adalah eksekusi, dimana berhasil atau tidaknya eksekusi putusan pengadilan disitulah mahkota peradilan itu dipertaruhkan. Beliau menyampaikan berdasarkan penelitian banyak problematika pelaksanaan putusan melalui eksekusi, maka tepat kiranya badilag mengangkat tema problematika eksekusi di peradilan agama dalam bimbingan teknis kali ini.
Selanjutnya penyampaian materi utama “Permasalahan Eksekusi di Pengadilan Agama” disampaikan oleh Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H.. Dalam materinya beliau menyampaikan bahwa selama 2022 terdapat 590 permohonan eksekusi dimana 92,88%nya telah dilaksanakan eksekusi yang terdiri dari non eksekutable, dicabut, lelang dan riil sedangkan 7,12% sisanya belum dilaksanakan. Selain itu beliau menyampaikan hubungan putusan hakim (mahkota hakim) dan eksekusi, kegamangan para ketua saat melaksanakan eksekusi yang disebabkan oleh 2 hal yaitu satu kurangnya pengalaman ketua dalam pelaksanaan eksekusi dan kedua, kurangnya pengetahuan penguasaan regulasi di bidang eksekusi, oleh karena itu beliau berharap agar ketua dikelas 2 mengikutsertakan wakil ketua saat melaksanakan eksekusi sehingga Ketika wakil ketua Ketika menjadi ketua sudah mempunyai banyak pengetahuan dan banyak pengalaman. Acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif tentang permasalahan pelaksanakaan eksekusi, dimana peserta antusias ikut serta dalam diskusi. Acara ditutup oleh Ibu Rina Herlina, S.H., M.H. (Kasubdit Pengembangan Teknis Peradilan Agama), dalam sambutan penutupnya beliau menyampaikan apresiasi kepada panitia dan seluruh peserta bimbingan tenkis kali ini sehingga acara dapat berjalan dengan semarak dan aktif, dan materi yang disampaikan dapat dipedomani dan diambil manfaatnya oleh peserta. (RMS)