PA Ponorogo Menjadi Tuan Rumah Rakor Pengadilan Agama Se-Karesidenan Madiun
Ponorogo-Humas, dilaksanakan Rapat Koordinator Pengadilan Agama Se-Koordinator Madiun, Jumat (17/11/2023). Rapat ini diikuti oleh Ketua, Panitera dan Sekretaris dari 6 Pengadilan Agama di Karesidenan Madiun antara lain PA Ponorogo, PA Ngawi, PA Magetan, PA Kota Madiun, PA Kab Madiun dan PA Pacitan. Rapat yang rutin dilakukan setiap triwulan ini dipimpin langsung oleh ketua Koordinator PA Se Karesidenan Madiun – Drs. Zainal Arifin, M.H.
Pada rapat kali ini, membahas tentang surat terbaru dari PTA Surabaya Nomor: 5300/KPTA.W13-A/HK.2.6/XI/2023 tentang Sumpah Saksi Dipersidangan. Ada beberapa perbedaan tata cara dan pengantar sumpah yang perlu disikapi serta diterapkan guna tercipta keseragaman di Lingkungan PTA Surabaya. Dalam hal ini menurut Ketua PTA Surabaya dalam hal penyumpahan sekarang ini terkesan hanya sekedar formalitas saja sehingga kesan sakral menjadi berkurang. Untuk itu menurutnya perlu dilakukan keseragaman, ketertiban hukum acara dan kepastian hukum dalam penyumpahan kedepannya.
Selanjutnya dalam rapat dibahas juga langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan bahwa penyumbahan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur. Seperti urgensi sumpah saksi dipersidangan, biaya penyumpahan untuk keperluan pemeriksaan persidangan, bagaimana system penyumpahan bagi saksi, tata cara pelaksanaannya dan tenaga / tenaga penyumpahan. Menurut Ketua Koordinator keseragaman sangat perlu dilakukan agar penyumpahan terkesan tidak hanya sekedar formalitas. “Untuk memberikan pemahaman yang sama, dalam waktu dekat PTA Surabaya akan mengadakan Bimtek tenaga penyumpahan di Lingkungan PTA Surabaya tentang teori dan praktek Penyumpahan”, ujarnya diakhir diskusi.
Para Peserta rapat koordinator berharap dapat memastikan bahwa setiap putusan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip keadilan, serta memenuhi harapan masyarakat. Kedepannya, para koordinator Pengadilan Agama akan terus bekerja sama dan berkoordinasi untuk memastikan bahwa setiap proses di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (i-1)