SPIP PA Ponorogo
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 14/11/2023. Bertempat diruang Media Centre PA Ponorogo, dilaksanakan Rapat Rencana Tindak Pengendalian, dan dihadiri oleh Tim Manajemen Risiko dan Tim Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) PA Ponorogo. PA Ponorogo beberapa waktu yang lalu telah menyelesaikan Laporan Manajemen Risiko, dari hasil analisis dan penilaian manajemen risiko inilah latar belakang diadakannya Rencana Tindak Pengendalian (RTP) instansi. Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH., membuka rapat menyampaikan “bahwa risiko-risiko yang telah kita mitigasi dalam membuat analisis dan penilaian risiko, ada tindaklanjut dan riviu terhadap kegiatan/risiko yang masih memiliki nilai/dampak tinggi”.
Manajemen Risiko dibuat oleh seluruh satuan kerja di Lingkungan Mahkamah Agung RI dengan memedomani pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya. Manajemen Risiko memperhatikan pendekatan sistematis yang meliputi budaya, proses dan struktur untuk menentukan tindakan terkait risiko. Pengadilan Agama Ponorogo selaku pengadilan tingkat pertama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat atau pihak berperkara dengan fungsi utama pelayanan tentunya memiliki risiko-risko yang perlu dianalisis, dinilai dan dipetakan. Tujuan dilakukannya kegiatan ini tentunya adalah untuk mencapai tujuan/sasaran organisasi sehingga terukur.
Dalam agenda rapat, ditekankan pada risiko-risiko yang masih memiliki nilai atau dampak tinggi walaupun telah dilakukan pengendalian. Hal inilah yang memerlukan solusi bersama rencana tindak pengendalian seperti apa yang akan dilakukan PA Ponorogo. Berdasarkan penilaian risiko terhadap 31 risiko yang dinilai terdapat beberapa risiko yang masih memiliki nilai/dampak yang tinggi. Terdapat 3 risiko perlu adanya RTP diantaranya adalah bagaimana menghadapi pemberitaan media yang tidak berdasarkan fakta/data atau berita-berita yang tidak bertanggungjawab baik melalui media cetak, media elektonik maupun media sosial. Antisipasi terhadap terjadinya pungli, gratifikasi, KKN, serta pengendalian terhadap risiko terjadinya unprofesional conduct (perselingkuhan) dan perbuatan lain yang menjatuhkan nama lembaga peradilan khususnya Pengadilan Agama Ponorogo.
Rencana Tindak Pengendalian dilakukan dengan memperhatikan 5 Ruang Lingkup Kegiatan, yakni Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta pemantaua pengendalian intern. Tujuan SPIP dapat tercapai apabila dilakukan penguatan terhadap aktivitas penyelenggaraan SPIP. Untuk itu pada tanggal 11 Mei 2022 Sekretaris Mahkamah Agung RI telah menandatangani dokumen penyelenggaraan SPIP yang tujuannya adalah untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (yl)