Wakil Ketua PA Ponorogo Hadiri Undangan RAKOR Pengarusutamaan Gender
(PUG) Kab. Ponorogo
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 9 November 2023, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo menghadiri undangan Rapat Koordinasi yang dikirimkan Sekretariat Daerah Kab. Ponorogo. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Bappeda Litbang Lt II. Diagendakannya rapat ini dalam rangka persiapan Verifikasi Lapangan Evaluasi Pengarusutamanan Gender (PUG) Tahun 2023 dan Penyusunan Strategi Menghadapi Evaluasi Pengarusutamanan Gender (PUG) Tahun 2024. Rapat dilaksanakan dengan mengundang Perangkat Daerah, Kelurahan se Kabupaten Ponorogo. Turut pula diundang didalamnya jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Ponorogo.
“Pengarusutamaan” merupakan sebuah proses yang dijalankan untuk menggiring aspek-aspek yang sebelumnya dianggap tidak penting atau bersifat marjinal ke dalam putaran pengambilan keputusan dan pengelolaan aktivitas utama kelembagaan dan program kerja. Pengarusutamaan gender merupakan rangkaian strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam pengembangan institusi, kebijakan dan program kerja, termasuk di dalamnya disain dan pelaksanaan kebijakan, program, monitoring, dan evaluasi, serta dalam kerjasama dengan pihak luar dan atau pihak eksternal. Rangkaian strategi tersebut disusun berdasarkan wawasan, kesadaran kritis dan data yang diperoleh dari analisis gender. Pengarusutamaan gender juga menawarkan kerangka definisi dasar dari konsep-konsep kunci, mengusulkan prinsip-prinsip aksi dan menguraikan garis tanggung jawab dalam organisasi untuk mengarusutamakan gender di dalam seluruh programnya. Dengan mengedepankan pengarusutamaan gender, tidak berarti bahwa kegiatan yang ditargetkan untuk mendukung pemberdayaan perempuan tidak lagi diperlukan. Kegiatan-kegiatan tersebut tetap dibutuhkan dan secara khusus menargetkan prioritas dan kebutuhan perempuan, melalui, misalnya melalui undang-undang, pengembangan kebijakan, penelitian dan proyek / program di lapangan. Kegiatan, program atau proyek yang secara khusus difokuskan pada pemberdayaan perempuan masih terus diperlukan, dan memainkan peran penting dalam mempromosikan kesetaraan gender.
Indonesia telah memiliki komitmen kuat dalam mengupayakan terwujudnya kesetaraan dan pengarusutamaan gender. Hal ini dibuktikan dengan adanya komitmen pemenuhan hak-hak dasar perempuan antara lain dalam UUD 1945, Inpres No. 9 Tahun 2000, dan Peraturan Presiden tentang RPJMN 2020-2024. Dan penting untuk diketahui bahwa Penyelenggaraan Pengarusutamanan Gender bukan hanya kegiatan yang berhubungan dengan perempuan tetapi seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Seluruh Masyarakat yang ditujukan dan melibatkan Laki-laki, Perempuan, Disabilitas, Lansia Dan Anak untuk dapat menerima manfaat yang sama dari kegiatan yang diselenggarakan.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Ponorogo, Bapak Sugiri Sancoko. Beliau menekankan bahwa “sangat penting untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di dalam sejumlah segi kehidupan manusia di lingkungan, baik di lingkungan keluarga, masyarakat dan negara”. Di Pengadilan Agama Ponorogo sendiri Kebijakan PUG juga terus didorong. Beberapa inovasi maupun penyediaan sarana dan prasarana responsif gender yang telah dijalankan antara lain adalah: penyediaan ruang Laktasi, parkir prioritas, Layanan Prioritas, Toilet terpisah antara laki-laki dan perempuan, jalur ramah disabilitas, ruang ramah anak dan lainnya. (MUZ)