PA Ponorogo Mengikuti MoU Kerja Sama Yudisial
antara Mahkamah Agung Republik Indonesia
dengan Mahkamah Agung Singapura secara Daring
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 07/11/2023. Berdasarkan Surat dari Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI Nomor : 173/KM.BIN/UND.HK1.3.2/X/2023 tentang Undangan Menghadiri Secara Online Penandatangan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Mahkamah Agung Republik Singapura, Wakil Ketua PA Ponorogo H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H. mengikuti kegiatan Penandatangan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Mahkamah Agung Republik Singapura secara Daring melalui aplikasi Zoom meeting. Kegiatan tersebut dimulai Pukul 09.30 WIB dan bertempat di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta. Acara dihadiri secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H, Ketua Mahkamah Agung Singapura Honorable Sundaresh Menon, 45 (empat puluh lima) Hakim Agung, 9 (sembilan) Hakim Ad Hoc serta seluruh tamu undangan baik itu hadir secara langsung ataupun melalui aplikasi Zoom Meeting.
Acara diawali dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial dan dilanjutkan sambutan dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Mahkamah Agung Singapura. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerja sama Mahkamah Agung RI dengan Mahkamah Agung Republik Singapura yang mulai diinisiasi pada Maret 2023 lalu. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting, bagi peradilan dua negara yang bertetangga sangat dekat dan saling memiliki kepentingan satu sama lain.
“Saya harap para peserta menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk memperoleh gambaran detail tentang penyelesaian sengketa komersial melalui Mediasi Internasional,” ucap Pak Syarifuddin mengakhiri sambutannya. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Mahkamah Agung Republik Singapura. Keunggulan dalam penyelesaian sengketa komersial internasional melalui mediasi internasional ini adalah satu hal yang menurutnya akan sangat penting di masa depan, dan juga berpengaruh kepada kedua negara.
Adapun kegiatan selanjutnya yaitu sesi ceramah yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Singapura Honorable Sundaresh Menon dengan topik “International Mediation and the Role of The Courts”. Dalam sesi ini, Hakim Agung Ketua Kamar Perdata Syamsul Maarif, S.H., LLM., PhD ditunjuk sebagai moderator mendampingi narasumber. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa komersial internasional dibandingkan dengan arbitrase, dikarenakan lebih ringan biayanya dan rendah waktu penyelesaiannya. Setelah mengkuti acara tersebut, kepada Tim Berita PA-Po, Wakil Ketua PA Ponorogo H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H. memberikan antusiasmenya. “Dengan adanya pemaparan tadi, kita menjadi mengerti praktek dari penyelesaian sengketa alternatif yaitu melalui mediasi internasional. Hal ini menambah pengetahuan dan ilmu terutama untuk Hakim karena pemaparan tadi merupakan pengalaman dari Ketua Mahkamah Agung Singapura secara langsung,” ucap beliau. (DT)