DDTK e-Kinerja, PA Ponorogo Refresh Cara Input dan Pembuatan SKP untuk Tahun 2024
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 06/11/2023. Walaupun Aplikasi e-kinerja telah aktif digunakan diakhir Tahun 2022 lalu, nyatanya masih banyak pegawai PA Ponorogo yang belum memahami tentang pengisian dan cara pembuatan SKP. Untuk memastikan pengisian hasil kerja pegawai pada aplikasi e-kinerja secara benar, Kepegawaian PA Ponorogo dibawah komando Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Norma Atiq, SH., melakukan DDTK e-kinerja kepada pegawai PA Ponorogo. DDTK e-kinerja akan dilakukan beberapa tahap pada setiap bagian unit kerja. Diharapkan untuk tahun 2024 pegawai PA Ponorogo dapat secara mandiri telah mahir dalam pemanfaatan aplikasi e-kinerja.
Untuk Tahap pertama DDTK diperuntukkan pada bagian kesekretariatan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sekretariatan PA Ponorogo. Satu-persatu secara detail kegiatan pengisian/input data di jabarkan. Kegiatan ini berdasarkan Permen PAN & RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara. E-Kinerja merupakan aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh seluruh ASN, didalam Pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Melalui e-kinerja ASN diwajibkan untuk menginput perencanaan dan target selama satu tahun, dan akan dinilai realisasi kinerja secara triwulan dan tahunan.
PA Ponorogo masih belum menguasai mekanisme penyusunan SKP dengan benar. Terutama pada pembuatan bukti dukung/eviden yang harus diinputkan pada penyusunan SKP. Menurut Mas Norma, bahwa perlu dipahami tentang Evaluasi Kinerja secara Periodik dan Evaluasi Kinerja Tahunan. Evaluasi Kinerja Periodik adalah proses Pejabat Penilai Kinerja (PPK) mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai selama triwulan dan menetapkan predikat kinerja periodik pegawai berdasarkan kuadran kinerja pegawai. Penilaian Kinerja Tahunan Pegawai adalah proses dimana PPK mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai selama satu tahun.
Tahapan pembuatan penyusunan SKP yakni dimulai dengan membuat perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi. Setelah tahapan perencanaan kemudian dilakukan pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai. Setelah itu masuk pada tahap penilaian untuk penetapan predikat kinerja pegawai. E-kinerja hadir untuk dapat mengukur kinerja pegawai secara nyata, dengan adanya lampiran bukti kerja/eviden ASN yang disesuaikan dengan target dan realisasi, diharapkan kinerja ASN menjadi lebih terarah, terukur dan akuntabel. (yl)