PA Ponorogo Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Mediator Non Hakim
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 02/11/2023. Berdasarkan Surat Undangan Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Nomor : 2520/KPA.W13-A27/UND.HK2.6/X/2023, Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H dengan didampingi Wakil Ketua H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H dan Panitera Moh. Daroini, S.H., M.H. melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Mediator Non Hakim di Ruang Ketua PA Ponorogo. Tepat pukul 14.00 WIB Rapat monitoring dan evaluasi dibuka secara langsung oleh Ketua PA Ponorogo dan dihadiri 4 (empat) Mediator Non Hakim PA Ponorogo. Tujuan diadakannya kegiatan ini selain untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan mediasi juga sebagai sarana diskusi untuk mengetahui kendala dalam proses mediasi.
Adapun nama-nama mediator Non Hakim yang hadir yaitu Ahmad Ubaidillah, S.H.I., Syamsul Wathoni, S.H.I., M.S.I., Cintia Puspita F., S.H., C.Me. dan satu mediator baru Muhammad Abdul Aziz, S.H.I., M.Si. Untuk diketahui dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, pengertian dari Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu Mediator. Sedangkan Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanakaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensius. Sesuai dengan hakikat tersebut, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan ataupun penyelesaian selama proses meiasi berlangsung, dengan kata lain segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Berdasarkan hal tersebut, pokok pembahasan dalam rapat hari ini yaitu mengenai :
- Memaksimalkan penyelesaian perkara melalui mediasi;
- Dalam hal pelaksanaan mediasi sudah selsai, maka data tanggal dan hasil mediasi tersebut harus diinput pada aplikasi SIPP sesaat setelah laporan hasil mediasi diterima;
- Memastikan laporan hasil mediasi tersebut diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah mediasi selesai
“Proses mediasi ini sangat penting, bahkan termsuk dalam penilaian kinerja satker. Oleh karena itu, saya berharap dengan adanya monitoring dan evaluasi mediator ini akan dapat meningkatkan kinerja PA Ponorogo dalam penyelesaian perkara melalui mediasi sebagaimana diharapkan”, ucap Pak Zainal sebelum mengakhiri Rapat pada hari ini. (DT)