“Berbagi Ilmu"
Jurusita PA Ponorogo Bekali Mahasiswa PPL Materi Kejurusitaan
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 01/11/2023. Bertempat di Ruang Kerja Jurusita, Ahmad Samsyul Bachri, S.T Jurusita PA Ponorogo memberikan materi tentang Kejurusitaan kepada Mahasiswa PPL (Pengalaman Praktik Lapangan). Adapun Mahasiswa PPL yang menerima pembekalan materi kali ini merupakan Mahasiswa yang berasal dari Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin (IAIRM) Ngabar Ponorogo. Selain membekali mahasiswa dengan materi tentang kejurusitaan, mas Samsyul juga menjelaskan tentang pengalaman di lapangan selama menjadi Jurusita di PA Ponorogo.
Jurusita atau deurwaarder adalah salah satu fungsionaris pengadilan pendukung pelaksanaan tugas pokok hakim yaitu menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara khususnya perkara perdata. Kedudukan Jurusita/Jurusita Pengganti adalah sebagai tenaga fungsional Kepaniteraan pengadilan yang secara administratif bertanggung jawab kepada Panitera dan sehari-hari berada dalam koordinasi Panitera/Ketua Majelis Hakim/Hakim. Adapun tugas Jurusita yaitu membantu kelancaran pelaksanaan persidangan dan berfungsi sebagai penegak upaya paksa.
Perlu diketahui bahwa Tugas Jurusita selain melakukan pemanggilan, ada kewajiban jurusita untuk melaksanakan tugas-tugas penyitaan antara lain Sita Ekseskusi, Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) dan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag). Ketiga tindakan tersebut, didalam pelaksanaannya harus dilakukan dengan terbitnya surat perintah yang bersifat Imperatif berbentuk Penetapan (pasal 227 ayat (1) HIR/ Pasal 261 RBg dan Pasal 197 HIR/Pasal 208 RBg). Dengan adanya Penetapan tersebut sehingga menjadi landasan Jurusita untuk melaksanakan tugas lainnya itu.
“Tugas Jurusita sangat penting dalam usaha untuk memperlancar jalannya perkara yang akan disidangkan atau sedang disidangkan. Karena kelancaran dan kesesuaian pemanggilan dengan undang-undang yang berlaku akan mempengaruhi proses persidangan dan putusan akhir”, ucap mas Samsyul. Antusisme dari mahasiswa terlihat jelas dalam pemaparan materi kali ini, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan mahasiswa mengenai pengalaman pemanggilan ataupun eksekusi selama di lapangan. Selain mengenai Kejurusitaan, Mas Samsyul juga menyinggung mengenai pemanggilan elektronik, Penyitaan, Eksekusi, bahkan Rogatori. (DT)