PA Ponorogo Sosialisasikan SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 01/11/2023. Bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Ponorogo. Jajaran Pimpinan gelar Sosialisasi Surat Keputusan Ketua MA RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Sosialisasi diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai Pengadilan Agama Ponorogo. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan SDM dan kualitas pelayanan publik.
Ketua PA Ponorogo Zainal Arifin, menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan aturan standar pelayanan maka perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai baik yang terlibat secara langsung yakni petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun seluruh pegawai, dimana seluruh aparatur wajib memahami alur penyampaian informasi di pengadilan dengan benar. Aturan terdahulu hanya mengatur pelayanan secara konvensional atau manual, dengan terbitnya regulasi ini, memberlakukan layanan informasi pengadilan diselenggarakan secara elektronik melalui Media Layanan Informasi dan Dokumentasi secara eletronik (e-LID) melalui PTSP.
Panitera PA Ponorogo Moh. Daroini menambahkan bahwa sesuai dengan peraturan KMA juga disebutkan, menetapkan pada poin ketiga bahwa Putusan/Penetapan pengadilan berserta turunannya yang diperoleh sebagai informasi publik tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum dan/atau permohonan eksekusi. Kepada petugas informasi maupun petugas PTSP yang lainnya diharapkan menguasai aturan, SOP, dan cepat merespon apabila terjadi perubahan regulasi. Perlu diingat bahwa informasi hanya boleh disampaikan satu pintu yaitu melalui PTSP.
Sosialisasi ini dimaksudkan agar seluruh petugas dan pegawai PA Ponorogo memahami dan mengenal ketegori informasi. Informasi terdiri dari informasi yang wajib disediakan maupun yang tidak dapat diberikan. Pada Surat Keputusan Ketua MA RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 terlihat perbedaan yang sangat mencolok bukan hanya pada metode pemberian layanan infromasi tetapi juga pada pertanggungjawabannya. Semoga dengan terbitnya pedoman ini, kualitas pelayanan publik di setiap pengadilan khususnya Pengadilan Agama Ponorogo dapat berjalan secara akurat, informatif dan akuntabel. (yl)