Diskusi Hukum IKAHI Sewilayah PTA Surabaya
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 26/10/2023. Bertempat di Hotel Puri Perdana Blitar, dilaksanakan acara diskusi hukum oleh PTA Surabaya dalam rangka Diskusi Hukum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam acara kali ini mengundang seluruh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris dari seluruh satuan kerja wilayah PTA Surabaya. Tidak terlewatkan tentunya Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H., Wakil PA Ponorogo, H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H., Panitera, dan Sekretaris PA Ponorogo juga hadir dalam kesempatan kali ini. Kegiatan diskusi ini dimulai pada pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai. Narasumber diskusi hari ini yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, Drs. Mukhlas, M.H., dan DR. Sarmin, M.H.
Drs. Mukhlas, M.H., menjadi narasumber sesi Pertama diskusi yang mana membahas mengenai “Eksekusi dengan Cara Lelang.” Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi antusiasme para hadirin yang telah datang untuk berdiskusi. Beliau kemudian memaparkan tujuan dari diskusi adalah untuk mengimbangi ilmu hukum yang bergerak progresif dan menyamakan persepsi agar penafsiran akan tema kali ini berhasil menyamakan persepsi bagi para hakim. Sehingga semua perkara yang di dalamnya terdapat hal tersebut dan semua perkara yang akan dihadapi kedepannya bisa diselesaikan dengan baik.
Lebih lanjut, DR. Sarmin, M.H., memberi gambaran situasi apabila ada perkara objek sengketa sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dibagi secara langsung (natura) maka eksekusinya adalah dengan cara eksekusi lelang melalui kantor lelang. Yang mana kemudian hasil penjualan lelang dibagikan sesuai dengan bagian masing – masing. Beliau melanjutkan, namun apabila dalam perjalanan tahapan eksekusi tersebut ada upaya hukum berupa Peninjauan Kembali dan alasan PK tersebut kuat maka seyogianya eksekusi lelang tersebut ditangguhkan sementara, sambal menunggu putusan PK tersebut.
Dengan diadakannya kegiatan diskusi seperti ini, diharapkan para hadirin dapat bertukar pikiran serta pengalaman secara responsif. Sesi diskusi hukum berakhir pukul 21.00 WIB dan ditutup dengan membaca hamdallah. Kemudian Drs. Mukhlas, M.H., menutup kegiatan diskusi hukum hari ini dan menyampaikan bahwa beliau berharap kegiatan diskusi hukum ini dapat dilaksanakan secara berkala atau rutin karena acara diskusi sangat efektif sebagai media sharing antar hakim, lebih daripada itu dapat terwujud penyelesaian perkara yang lebih baik kepada masyarakat. (AS)