PA Ponorogo Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 27/10/2023. Bertempat diruang Media Centre, Hakim dan para Panitera Muda PA Ponorogo mengikuti Bimbingan Teknis. Kegiatan ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor : 3411/DJA/DL.110/X/2023 tertanggal 11 Oktober perihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring. Bimtek berlangsung dimulai pukul 08.00 s.d 11.00 WIB. Selain melalui Zoom Metting acara ini juga disiarkan secara langsung /live streaming melalui Badilag TV.
Bimtek pada hari ini didahului dengan pendaftaran dan pretest yang dilaksanakan sehari sebelumnya yakni pada hari Kamis tanggal 26 Oktober dengan rentang waktu pukul 09.00 s. d 14.00 WIB. Bimbingan Teknis bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis dilingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Menyorot tema “Kaidah-kaidah Hukum dalam Putusan yang Berkeadilan “, dengan menghadirkan narasumber YM. Hakim Agung Kamar Agama MA RI Drs. H. Busra., SH., MH. Narasumber dalam materinya menjelaskan 4 poin yang menjadi perhatian dalam putusan hakim.
Poin tersebut adalah adanya peningkatan kualitas putusan hakim dan profesionalisme lembaga peradilan. Putusan Hakim Ideal memenuhi syarat teoritis dan syarat praktis, melalui 3 tahapan (konstatir, kualifisir, konstituir) serta memperhatikan kaidah hukum yang merupakan perpaduan antara das sein (fakta persidangan) dan das sollen (nilai moral dan norma yuridis). YM. Busra lebih lanjut mangatakan bahwa sudah pasti tujuan hukum adalah tercapainya keadilan, kepastian hukum , dan kemanfaatan. Kata Adil mengutip buku karangan Prof. Dr. H. Amin Nuruddin, M.A yang berjudul Konsep Keadilan di dalam Al-quran dan Impilkasinya Terhadap Tanggung Jawab Moral” terdapat 3 hal yang harus diperhatikan.
Kata Adil bermakna Menempatkan sesuatu pada tempatnya , meletakkan secara proporsional. Bermakna Altawasun, Al tawasuth, mengambil sikap seimbang dan moderat. Bagian dari sikap hidup ideal seorang muslim , terlebih seorang hakim. Pemateri kemudian berlanjut menjelaskan tentang kaidah-kaidah hukum. Adapaun yang disinggung beliau adalah kaidah hukum ekonomi syariah, kaidah hukum acara, dan kaidah hukum kewarisan. Usai mengikuti Bimtek Plh. PA Ponorogo Maftuh Basuni memberikan keterangan kepada Tim Media PA Ponorogo bahwa, kegiatan seperti ini sangat dinanti, karena perkembangan ilmu dan beragamnya perkara yang ditangani pengadilan agama, maka hakim perlu menyamakan persepsi dengan melihat secara jelas pedoman, seperti yang telah dijabarkan oleh narasumber. (yl)