Mediator PA Ponorogo Bekali Mahasiswa dengan Materi Mediasi
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 24 Oktober 2023 Mahasiswa Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin (IAIRM) mendapatkan pembekalan materi mediasi. Pembekalan materi ini dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Agama Ponorogo. Cintiya Puspita F.S.H., C.Me salah satu mediator di Pengadilan Agama Ponorogo selaku pemberi materi mediasi kali ini.
Dalam materinya, beliau menjelaskan bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hal ini sudah dijelaskan dalam PERMA No 1 Tahun 2016 dalam pasal 1 angka (7) tentang prosedur mediasi di pengadilan. Adapun fungsi mediator dalam proses mediasi pada prinsipnya hanya bertindak sebagai penengah atau wasit. Mediator tidak berwenang untuk memutus sengketa, tetapi hanya membantu para pihak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dikuasakan kepadanya.
PERMA ini bertujuan untuk mendorong penyelesaian perkara perdata melalui mediasi, sehingga dapat mengurangi beban pengadilan dan mempercepat penyelesaian sengketa. Mediasi dapat dilakukan untuk berbagai macam perkara perdata, seperti perkara perceraian, warisan, hutang-piutang, dan perkara lainnya. Berikut adalah beberapa manfaat mediasi: - Lebih cepat dan efisien daripada persidangan, -Biaya lebih murah, -Lebih menjaga hubungan baik antara para pihak, dan Para pihak memiliki kontrol penuh atas hasil kesepakatan. "Mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa yang sangat bermanfaat. Oleh karena itu, saya berharap mahasiswa PPL dapat memahami dan menerapkan mediasi dalam kehidupan sehari-hari," imbuhnya.
Materi mediasi yang diberikan oleh Mediator tersebut disambut baik oleh mahasiswa PPL. Mereka menyatakan bahwa materi tersebut sangat bermanfaat dan menambah wawasan mereka tentang mediasi. Selain materi mediasi, Mediator juga memberikan materi tentang prosedur dan tugas mediator. Materi tersebut diberikan untuk memberikan gambaran kepada mahasiswa PPL tentang tugas dan fungsi PA dalam menyelesaikan sengketa. (VR)